Jakarta – Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Pendamping hukum menyatakan para aktivis tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Cagar Budaya yang sempat disinggung oleh kepolisian.
Keenam aktivis tersebut sebelumnya menggelar aksi dengan memanjat Monumen Patung Selamat Datang di Bundaran HI dan membentangkan spanduk berisi kritik terhadap pemerintah. Mereka kemudian dievakuasi dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang untuk menjalani pemeriksaan.
Pendamping hukum dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengonfirmasi bahwa keenam aktivis telah dibebaskan pada Selasa malam.
“Ya, sudah dibebaskan tadi pukul 20.30 WIB,” kata Daniel, Selasa (20/10/2026).
Daniel juga mengungkapkan bahwa para aktivis tidak terbukti melakukan pelanggaran UU Cagar Budaya sebagaimana yang sempat disinggung kepolisian. Ia menegaskan tidak terdapat unsur pidana dalam aksi yang dilakukan para aktivis tersebut.
Sebelumnya, keenam aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai dengan memanjat Monumen Patung Selamat Datang untuk menyampaikan kritik melalui dua spanduk berukuran besar.
Spanduk pertama bertuliskan Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?. Sementara itu, spanduk kedua memuat pesan Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup.
Kedua spanduk tersebut dibentangkan dari bagian atas hingga ke bawah monumen sebagai bentuk protes terhadap penanganan krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

