Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar wajib ada keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK mengabulkan seluruhnya permohonan dalam uji materiil UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU 17/2018 tentang perubahan kedua UU 17/2014. Uji materiil diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, serta pakar kepemiluan atas nama Kalyanamitra dan Titi Anggraini.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 memuat uji materiil terhadap Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), Pasal 157 ayat (1) dalam UU 17/2024; dan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018. MK mengabulkan sebanyak 9 permohonan yang merinci setiap AKD harus memiliki keterwakilan perempuan.
AKD meliputi komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (pansus), dan setiap AKD di DPR. Hakim MK Suhartoyo menyatakan paling sedikitnya 30% keterwakilan perempuan.
“Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” kata Suhartoyo.
Keterwakilan perempuan di AKD merepresentasi pembangunan berkelanjutan
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut dari aturan 30% kandidat perempuan dalam pemilu. Saldi juga menyoroti adanya keterwakilan perempuan dalam AKD demi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin kesetaraan dan pemberdayaan gender. Menurutnya, perempuan harus dapat berpartisipasi penuh dalam ruang publik.
“Bahwa kesetaraan dan pemberdayaan gender menjadi target krusial dalam SDGs global, dengan salah satu sasarannya memastikan bahwa perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan publik,” kata Saldi, dikutip dari Antara, Kamis (30/10).
Akomodasi perempuan di bidang strategis
Saldi menekankan agar perempuan tidak lagi terbatas dalam bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. “Untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD, maka perlu adanya praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu. Bahkan fakta menunjukkan adanya komisi yang minim perempuan, karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan,” ujar Saldi.
Pakar kepemiluan yang sekaligus pemohon, Titi Anggraini menjelaskan gugatannya bukan sekadar perolehan kursi atau jabatan di level AKD. Ia menegaskan soal keadilan konstitusional, kesetaraan, dan non diskriminasi. Menurutnya, parlemen masih kental dengan praktik domestikasi politik perempuan dengan membatasi pada bidang tertentu.
“Pengarusutamaan gender bukanlah pilihan moral, melainkan kewajiban konstitusional. DPR tidak lagi dapat mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan dalam penyusunan dan kepemimpinan AKD,” ujar Titi, dikutip dari Tempo, Kamis (30/10).

