Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan pada rapat paripurna, pekan depan. Kesepakatan ini terjadi dalam rapat pleno RUU KUHAP di kompleks parleman, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat? Setuju?” tanya Habiburokhman, Ketua Komisi II DPR saat rapat.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju dan dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang pengesahan.
Rapat pleno dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai perwakilan pemerintah.
Belum mengakomodir semua masukan
Usai rapat pleno, Habiburokhman mengungkapkan permohonan maaf lantaran belum semua masukan masyarakat dapat terakomodir. Pihaknya menyoroti mengenai keterbatasan anggota dewan.
“Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” ungkap Habiburokhman.
“Inilah realitas parlemen kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan konteksnya begitu ya kompromi yang positif menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua,” jelasnya.
14 substansi perubahan KUHAP
- Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.
- Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
- Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus, serta menyediakan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
- Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi.
- Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel.

