Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
MK

MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Oleh:

Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan baru yang membatasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Putusan ini menghapus celah penugasan dari Kapolri dan mewajibkan setiap anggota polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dulu sebelum menduduki posisi di luar institusi kepolisian.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta Pusat pada Kamis 13 November 2025. MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat 3 dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa frasa mengundurkan diri atau pensiun merupakan syarat wajib bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil. Ridwan menilai penjelasan Pasal 28 ayat 3 yang memuat frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri menimbulkan ketidakjelasan. Frasa tersebut memperluas makna norma, mengaburkan substansi aturan, dan menghilangkan kepastian hukum bagi pengisian jabatan sipil.

Pemohon gugatan, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, menilai banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun. Mereka mencontohkan jabatan Ketua KPK, Kepala BNN, Kepala BNPT, Sekjen KKP, dan Kepala BSSN. Menurut pemohon, praktik itu menurunkan kualitas meritokrasi, merugikan hak warga negara untuk bersaing secara setara, dan membuka ruang dwifungsi Polri.

MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri tidak lagi berlaku. Seluruh penugasan polisi aktif ke jabatan sipil kehilangan dasar hukum. Mahkamah menilai jabatan sipil yang dimaksud merujuk pada jabatan ASN sesuai aturan dalam UU 20/2023. Anggota Polri yang ingin mengisi posisi tersebut harus keluar dari dinas kepolisian.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan peran Polri tetap harus selaras dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menempatkan kepolisian sebagai alat negara di bidang keamanan. Norma ini tidak boleh diperluas melalui penjelasan undang-undang.

Hakim Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda. Ia menilai frasa yang diuji berpotensi memperluas tafsir dan layak dibatalkan. Namun dua hakim lainnya, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah, menyatakan perkara ini menyangkut implementasi, bukan konstitusionalitas, sehingga permohonan seharusnya ditolak.

Dengan putusan ini, MK menegaskan satu aturan utama. Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Tidak ada pengecualian melalui penugasan Kapolri.