Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
RKUHAP

KUHAP Disahkan, Berlaku 2 Januari 2026

Oleh:

Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, melalui sidang paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini masuk dalam rangkaian rapat paripurna kedelapan masa sidang II 2025-2026 yang diikuti 342 orang dari 579 anggota dewan.

Ketua DPR RI Puan Maharani sekaligus pemimpin sidang menjelaskan bahwa KUHAP yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. “Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam jumpa pers usai paripurna di kompleks parlemen, Selasa (18/11).

Puan juga mengklaim proses penyusunan RKUHAP telah melibatkan partisipasi publik. Ia menyebutkan Komisi III DPR RI dan pemerintah telah berproses selama dua tahun dan melakukan penyesuaian dengan dinamika hukum Indonesia. “Prosesnya sudah panjang sejak 2023. Banyak hal diperbarui agar sesuai perkembangan hukum saat ini,” ujarnya.

Presiden Prabowo melalui Menteri Hukum Supratman Andi Atas telah menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan kebijakan ini. “Dengan ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Namun begitu, terdapat berbagai penolakan dari publik terhadap pengesahan KUHAP yang baru. Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR selama sidang pengesahan. Perwakilan BEM UI Sathir menyoroti RKUHAP mengabaikan partisipasi publik. “Sama sekali tidak mementingkan yang namanya partisipasi publik, partisipasi rakyat, partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia,” ujar Sathir.

Perwakilan Perempuan Mahardika Arifah menyoroti ketiadaan keterwakilan dari kelompok sipil. “Karena kalau kita bicara soal penyusunan hukum harusnya ada keterwakilan dari kelompok-kelompok sipil, termasuk kelompok perempuan, kelompok rentan lainnya, termasuk kelompok disabilitas,” kata Arifah.

RKUHAP disahkan oleh DPR RI setelah melalui pembahasan antara Komisi III DPR RI dan pemerintah.