Meski sering terdengar, hukum perdata dan pidana memiliki perbedaan mendasar yang belum dipahami banyak orang. Padahal, mengenali perbedaan keduanya penting agar kita tahu ke mana harus melapor ketika menghadapi masalah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah suatu persoalan masuk ke ranah perdata atau pidana.
Apa Itu Hukum Perdata?
Hukumperdata merupakan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan antarindividu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Ruang lingkupnya meliputi hal-hal seperti kepemilikan, perjanjian, keluarga, dan warisan. Hukum ini bersifat mengatur atau melengkapi, artinya ketentuan di dalamnya dapat disesuaikan oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang bersifat memaksa. Hukum perdata memberikan pedoman tentang bagaimana hak seseorang diakui, digunakan, dialihkan, atau dilindungi dalam hubungan sosial yang sah menurut hukum.
Apa Itu Hukum Pidana?
Hukumpidana merupakan hukum tertulis yang menetapkan larangan terhadap perbuatan-perbuatan tertentu disertai dengan ancaman sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya. Aturan dalam hukum pidana bersifat tegas dan sistematis serta ditetapkan dalam perundang-undangan. Fokus utama dari hukum pidana adalah pada perbuatan yang dianggap merugikan atau mengganggu ketertiban umum dan penegakannya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur oleh negara.
Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana
-
Sifat
Hukum perdata bersifatprivat karena mengatur hubungan antarindividu dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, negara hanya berperan sebagai pengatur dan penyedia jalur penyelesaian sengketa. Sebaliknya, hukum pidana bersifatpublik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ketika suatu tindak pidana terjadi, hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum dan norma sosial yang dijaga oleh negara, sehingga negara mengambil peran aktif dalam proses penegakan hukumnya.
-
Tujuan
Hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak pribadi individu dalam masyarakat, seperti hak atas kepemilikan, kebebasan berkontrak, atau hubungan keluarga. Dengan memberikan kepastian hukum atas hak tersebut, hukum perdata menciptakan kerangka yang adil bagi individu untuk menjalani kehidupan sosial dan ekonomi secara tertib. Sedangkan hukum pidana bertujuan untuk menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat secara umum. Melalui penetapan larangan dan konsekuensi hukum atas pelanggaran, hukum pidana berupaya mencegah terulangnya perbuatan yang merusak ketertiban dan rasa aman bersama.
-
Inisiator Perkara
Dalam hukum perdata, proses hukum biasanya dimulai oleh individu atau pihak yang merasa haknya dilanggar. Pihak tersebut secara aktif mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemulihan atas kerugian atau pengakuan atas haknya. Sementara dalam hukum pidana, perkara diajukan oleh negara melalui aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan. Negara bertindak sebagai pihak yang berkepentingan.
-
Sanksi Hukum
Sanksi hukum perdata berupa kewajiban untuk memberikan ganti rugi, pemenuhan prestasi, atau pembatalan perjanjian. Tujuannya adalah memulihkan keadaan sebagaimana mestinya sebelum terjadi pelanggaran hak. Sementara dalam hukum pidana, sanksi yang dikenakan bersifat lebih berat dan represif, seperti hukuman penjara, denda pidana, atau pidana mati, tergantung pada beratnya tindak pidana yang dilakukan. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan pembalasan yang setimpal serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
-
Contoh Kasus
Dalam hukum perdata, kasus-kasus yang umum ditemui mencakuppersoalan warisan, sengketa tanah, atau pelanggaran kontrak antara dua pihak. Sementara hukum pidana, menangani perbuatan yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat secara luas, seperti kasuspencurian, penganiayaan, atau pembunuhan. Perbuatan-perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan karena melanggar norma hukum yang dilindungi oleh negara demi kepentingan umum.
Mengapa Perlu Memahami Kedua Jenis Hukum Ini?
Dengan mengetahui karakteristik masing-masing hukum, kita dapat menentukan jalur hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Pemahaman ini tidak hanya membantu mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan lebih bertanggung jawab dalam bertindak.

