Zohran Mamdani dan Pajak Kekayaan Indonesia

“I don’t think that we should have billionaires because, frankly, it is so much money in a moment of such inequality, and ultimately, what we need more of is equality across.....

Oleh:

Baca Selengkapanya
Judul Halaman Otomatis

“I don’t think that we should have billionaires because, frankly, it is so much money in a moment of such inequality, and ultimately, what we need more of is equality across our city and across our state and across our country.”

Penggalan kutipan di atas disampaikan oleh Zohran Mamdani—Wali Kota New York terpilih dari Partai Demokrat—dalam wawancaranya bersama NBC News selama masa kampanyenya beberapa bulan lalu. Pernyataan itu bukan hanya kritik tajam terhadap konsentrasi kekayaan, melainkan juga cerminan menguatnya gelombang politik redistributif dalam demokrasi modern. Menariknya, gagasan tersebut justru mendapat sambutan luas di New York, sebuah kota yang selama ini dikenal sebagai pusat kapitalisme global.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kemenangan Mamdani mencerminkan kejenuhan publik terhadap ketimpangan yang kian mencekik, sekaligus tumbuhnya tuntutan akan distribusi kekayaan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil.

Pajak Kekayaan ala Zohran Mamdani

Zohran Mamdani, politisi sosio-demokrat berusia 34 tahun, baru saja memenangkan pemilihan walikota New York awal bulan ini. Ia menjadi kandidat walikota New York pertama yang mendapatkan lebih dari 1 juta pemilih sejak 1969 dan mengamankan kemenangan di atas angka 50% dari keseluruhan pemilih. Rival terberatnya, Andrew Cuomo hanya mendapatkan 41,6% diikuti oleh kandidat dari Partai Republik, Curtis Sliwa, di posisi terakhir dengan 7% pemilih.

Kemenangan Mamdani tak dapat dilepaskan dari jargon “keterjangkauan” yang diusung olehnya. Jargon tersebut menyiratkan pesan bahwa ia sangat menekankan akses sumber daya inklusif bagi seluruh warga New York melalui strategi ekonomi redistributifnya. Bahkan dalam kampanyenya, pria kelahiran Uganda ini menyatakan akan menerapkan pajak tetap sebesar 2% bagi warga penghasilan di atas $1 juta per tahun dan meningkatkan pajak korporasi hingga 11,5%. Rencananya, hasil dari pajak ini akan digunakan untuk menaikkan upah minimum di New York hingga mencapai $30 per jam. Tak ketinggalan, ia juga berkomitmen menyediakan transportasi bus gratis dan memperluas layanan penitipan anak bermodal strategi perpajakan tersebut.

Bak gayung bersambut, warga New York menerima kehadiran Mamdani dan memilihnya sebagai walikota dalam pemilu terakhir. Tak mengherankan karena New York sendiri sedang berada dalam kondisi ketimpangan yang akut. Kota ini mencatat koefisien Gini sebesar 0,555—salah satu yang tertinggi di antara kota besar Amerika—yang menunjukkan jurang pendapatan yang semakin melebar (NYC EDC, 2025). Dalam hal ini, kelompok 1 persen teratas rata-rata berpenghasilan lebih dari US$2,6 juta per tahun, sedangkan 90 persen terbawah hanya berada di kisaran US$49 ribu (Eisner, 2024).

Terpilihnya Mamdani menandai kemuakan warga New York atas ketimpangan yang akut tersebut. Di sisi lain, ide ekonomi redistributif yang selama ini tertuang dalam tesis Thomas Piketty (2014) dalam bukunyaCapital in the Twenty-First Centurydalam wujud pajak kekayaan mampu teramini di pusat kapitalisme global di tangan seorang Mamdani.

Ketimpangan dan pajak kekayaan di Indonesia

Berbicara tentang ketimpangan, kondisi di Indonesia tak jauh berbeda. Indonesia menempati peringkat ke-10 sebagai negara dengan kesenjangan kekayaan tertinggi di dunia menurut laporan Global Wealth Report pada tahun 2024. Di samping itu, laporan CELIOS (2024) menunjukkan bahwa kekayaan dari 50 orang terkaya setara dengan harta kekayaan dari 50 juta orang di Indonesia. Ironisnya, setengah triliuner di Indonesia memiliki usaha di bidang ekstraktif yang notabene telah menyumbang kerusakan alam di negeri ini.

Upaya penurunan ketimpangan yang terwujud dalam kebijakan perpajakan pun tak menunjukkan kabar yang membahagiakan. Bahkan, celah pada sistem perpajakan di Indonesia memicu banyak kesempatan bagi para wajib pajak besar untuk mengurangi kewajibannya. Sementara itu, masyarakat umum yang menjadi subjek wajib pajak pribadi tak memiliki kesempatan untuk menekan kewajiban pajaknya (Darmawan, 2024). Hal ini dibuktikan dengan kebijakan pemerintah yang justru memberikan keleluasaan bagi wajib pajak besar melalui strategitax planningdan di sisi lain menaikkan beban wajib pajak kecil dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor dan PBB berkali lipat di berbagai daerah.

Maka, penerapan pajak kekayaan selayaknya apa yang digagas Mamdani di New York masih jauh dari pelupuk mata. Meskipun wacananya mengemuka, ide kebijakan ini masih menemui ganjalan besar, terutama dari segi regulasi, kapasitas administrasi, hingga yang paling penting kemauan politik para pengambil keputusan.

Mamdani dan arah baru diskursus kebijakan

Meskipun demikian, momentum kemenangan Mamdani dapat dilihat sebagai pembelajaran bahwa ide kebijakan dapat dipertemukan dengan arus politik dan problematika yang sesuai. Dalam diskursus kebijakan publik, Kingdon (1985) menyebut pertemuan beragam arus (multiple streams) ini dengan istilah terbukanyawindows of opportunity.Mamdani dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk menciptakan perubahan kebijakan yang lebih berkeadilan dan inklusif di tengah masalah ketimpangan yang dihadapi warga New York.

Pengalaman Mamdani di atas adalah suatu hal yang selayaknya ditiru dan direnungkan bagi aktor kebijakan di Indonesia. Setidaknya, para aktor kebijakan dapat berupaya menciptakan potensi ruang perubahan melalui edukasi politik dan pembangunan diskursus kebijakan secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan massa kritis yang sadar akan pentingnya mengarusutamakan diskursus ekonomi redistributif yang pada akhirnya mendorong terbukanyawindows of opportunitybagi kebijakan penerapan pajak kekayaan.

 

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini