Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Wakil Walikota Bandung Erwin dan anggota DPRD Bandung Fraksi NasDem Rendiana Awangga sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
“Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Walikota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Kepala Kajari Bandung Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irfan, keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta proyek pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Irfan menyatakan saat ini penyidikan masih berkembang dan berpeluang memunculkan tersangka baru.
“Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” ujar Irfan.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini belum dalam penahanan lantaran Kejari Bandung masih menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

