Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
RPP Pengupahan

Menaker: RPP Pengupahan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Oleh:

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan, termasuk pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP), sudah berada di Istana Negara. Saat ini, dokumen tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi diumumkan ke publik.

“UMP, RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12), sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Yassierli berharap Presiden dapat segera meneken RPP tersebut agar pemerintah bisa langsung mengumumkan kebijakan pengupahan terbaru. Menurutnya, jika tidak ditandatangani pada Senin (15/12), kemungkinan besar penandatanganan akan dilakukan keesokan harinya. “Tadi sudah di meja beliau (presiden), kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau nggak besok ditandatangani, sesudah itu saya umumkan Insyaallah,” ujarnya.

UMP Dipastikan Menggembirakan Pekerja

Meski belum merinci besaran kenaikan, Yassierli menegaskan bahwa peningkatan UMP kali ini akan membawa kabar baik bagi para pekerja. Ia menyebut pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.

“Itu Insyaallah, mengembirakan untuk teman-teman para pekerja,” katanya.

Ia juga menyinggung kebijakan tahun sebelumnya, ketika pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang disertai dengan berbagai bantuan dan insentif. Pendekatan serupa, menurutnya, masih menjadi bagian dari upaya negara melindungi daya beli pekerja.

RPP Pengupahan Sesuai Putusan MK dan Libatkan Daerah

Lebih lanjut, Yassierli memastikan penentuan UMP dalam RPP pengupahan kali ini telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin pentingnya adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum.

“Artinya di situ ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” jelasnya.

Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, pemerintah juga memasukkan estimasi kebutuhan hidup layak sebagai dasar perhitungan. Namun demikian, Yassierli belum bersedia membocorkan rentang kenaikan UMP yang akan ditetapkan.

Yassierli juga belum dapat memastikan apakah pengumuman UMP nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, apa pun mekanismenya, pemerintah ingin memastikan kebijakan pengupahan ini segera diketahui publik setelah RPP resmi diteken.