KUHAP Baru Disahkan, Suara Publik Ditinggalkan

Pada 18 November 2025, ruang rapat paripurna DPR semarak oleh tepuk tangan mengiringi ketukan palu yang menandai disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.....

Oleh:

Baca Selengkapanya
Judul Halaman Otomatis

Pada 18 November 2025, ruang rapat paripurna DPR semarak oleh tepuk tangan mengiringi ketukan palu yang menandai disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Setelah empat dekade hidup dengan aturan pidana warisan 1981, kini Indonesia memiliki ‘wajah baru’ dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Namun, alih-alih disambut lega, perubahan ini justru mengguncang ruang opini publik. Masyarakat dibuat bertanya-tanya, apakah ini kemajuan atau kemunduran yang dibungkus modernisasi hukum? Pengesahan RKUHAP menjadi KUHAP menyisakan lebih banyak kekhawatiran daripada rasa aman.

Aspirasi menyala, negara memadamkannya

Berbulan-bulan sebelum disahkan, draf RKUHAP mengundang banyak kritik dari berbagai penjuru. Akademisi, advokat, LSM, hingga masyarakat sipil bersuara dengan lantang dan meminta ruang untuk berdialog. Suasana memuncak ketika demonstrasi digelar, artikel kritik memenuhi ruang publik, dan berbagai diskusi terbuka bermunculan di mana-mana.

Namun, semua kanal aspirasi seolah hanya gema yang tak pernah sampai di meja legislasi. Pada hari palu diketuk, publik bahkan nyaris tak diberi waktu untuk sekedar membaca naskah final. Draf terakhir muncul kurang dari 24 jam sebelum disahkan. Berbagai desakan untuk mengubah substansi atau sekedar membuka ruang partisipasi tidak dihiraukan. Hukum yang semestinya lahir melalui dialog, justru dilahirkan melalui kejar tayang.

Polemik frasa ‘keadaan mendesak’

Pasal yang paling banyak menuai kekhawatiran adalah perluasan definisi ‘keadaan mendesak’. Frasa keadaan mendesak dapat dijumpai dalam Pasal 105, 112A, 124, dan 132A. Frasa ini seharusnya dibingkai dalam aturan yang sangat ketat, tetapi kini dinarasikan secara lentur.

Dalam KUHAP baru, keadaan mendesak dapat menjadi dasar untuk: penyitaan tanpa izin pengadilan, penangkapan dan tindakan paksa lainnya, pemblokiran aset atau rekening, penyadapan dan penggeledahan tertentu. Semua kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin hakim asal dalam  ‘keadaan mendesak’. Narasi dibuat seolah tidak ada waktu yang cukup untuk menjalani proses sebagaimana mestinya.

Ketika frasa yang samar diberi kekuatan hukum, aparat berpotensi menggunakannya sebagai tameng legitimasi untuk tindakan yang sebenarnya tidak mendesak sama sekali. Ruang abu-abu dalam hukum acara pidana adalah ruang paling berbahaya karena ia menjadi tempat suburnya penyalahgunaan wewenang.

Dampak reformasi membuka ruang ketidakpastian

Perubahan dalam hukum acara pidana memberikan konsekuensi nyata bagi masyarakat. Dengan aturan yang memberi negara ruang begitu luas untuk masuk ke ranah pribadi, jarak antara perlindungan dan penyalahgunaan menjadi semakin tipis.

Penyitaan atau penangkapan tanpa pengawasan ketat dari pengadilan selalu membuka peluang bagi tindakan yang melampaui batas. Pemblokiran atau penggeledahan mendadak, yang dilakukan sebelum alasan objektif diuji secara memadai, menimbulkan rasa tidak pasti yang sulit diabaikan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketika aparat diberi ruang interpretasi luas, perlindungan HAM mudah tergerus.

Dalam kondisi seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlahan terkikis. Instrumen yang seharusnya menjadi pagar pelindung justru mulai dipertanyakan kembali fungsinya. Hukum acara pidana, yang idealnya menjadi batas jelas antara kebebasan warga dan kewenangan negara, tampak tidak lagi setegas sebelumnya.

Ketika batas antara kebebasan warga dan kewenangan negara melemah, peluang terjadinya ketidakteraturan dapat muncul dari berbagai sudut. Pada akhirnya, yang paling meresahkan adalah ketika hukum mulai lebih terasa sebagai alat kekuasaan ketimbang pelindung bagi rakyat.

Indonesia berhak mendapat KUHAP yang adil

Hukum acara pidana bukanlah aturan yang bisa diberlakukan begitu saja. Ada proses panjang yang semestinya dilalui. Aparat perlu benar-benar memahami peran dan batas kewenangannya. Publik harus paham apa saja hak yang bisa mereka pertahankan dan seluruh aturan pelaksana wajib siap sebelum satupun tindakan diambil di lapangan.

Pengesahan KUHAP baru yang dilakukan dengan tergesa-gesa juga patut dipertanyakan dari sisi urgensinya. Alasan yang kerap disampaikan adalah kebutuhan untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru yang berlaku pada Januari 2026.

Namun, alasan administratif semacam itu seharusnya tidak dijadikan pembenaran untuk mengorbankan kualitas legislasi. Menyelaraskan dua rezim hukum memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan bahwa hukum acara yang lahir benar-benar siap melindungi hak warga negara, bukan sekadar siap secara jadwal.

Karena itu, konsep ‘keadaan mendesak’ tidak boleh dibiarkan abu-abu. Sejak awal, publik sudah menyampaikan banyak keberatan yang seharusnya menjadi sinyal bahwa undang-undang ini belum matang. Tidak ada regulasi yang sempurna, tetapi kritik awal adalah kesempatan untuk memperbaiki, bukan untuk menutup pembahasan.

KUHAP baru masih bisa diperbaiki. Penundaan pemberlakuan, revisi terhadap pasal-pasal bermasalah, serta penyusunan mekanisme pengawasan yang lebih kuat bukanlah langkah mundur. Itu adalah bentuk kedewasaan dalam bernegara. Mengakui bahwa sebuah undang-undang belum sempurna justru menunjukkan keberanian moral pembentuknya.

Pada akhirnya, kita perlu mengingat kembali fungsi dasar KUHAP untuk melindungi warga dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Jika ia malah membuka celah yang membuat warga semakin rentan, ada yang keliru dalam cara kita membangun hukum.

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini