Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan partainya mendukung sistem pilkada tidak langsung. Ia menyatakan sikap PKB pada pilkada yang dipilih DPR ini telah ada sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU. Sayangnya kemudian dibatalkan oleh Perpu,” kata Cak Imin via akun X miliknya, Kamis (1/1/2026).
Cak Imin menyinggung tiga alasan utama terkait sikap PKB. Ia menyebutkan biaya politik yang mahal, proses yang penuh kecurangan, dan netralitas aparatur negara yang masih belum maksimal. “Alasannya sederhana; biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ujar Cak Imin di cuitannya.
Politisi sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu juga menyoroti pilkada langsung yang menurutnya tidak menjamin terpilihnya seorang kepala daerah yang kuat. “Produk pilkada langsung tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat dan mandiri,” tegasnya.
Komisi II DPR RI menilai pilkada dipilih DPRD tetap sesuai konstitusi
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai pilkada melalui DPRD memiliki landasan hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pemilihan gubenur, bupati, dan wali kota tidak secara eksplisit menyinggung pemilihan secara langsung oleh rakyat.
“Dari optik konstitusional, kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqi.
Pakar tegaskan pembenahan partai politik
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan pilkada secara langsung. Hal ini telah terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan 110 tahun 2025 menegaskan putusan 55 tahun 2019 dan juga putusan 85 tahun 2022, yang semua pada dasarnya mengatakan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang namanya pemilihan yang demokratis itu adalah pemilihan secara langsung,” ujar Bivitri Susanti dalam wawancaranya di Kompas TV, Jumat (2/1/2026).
Bivitri menilai biaya politik yang tinggi justru berasal dari praktik informal yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, permasalahan ini lebih baik ditanggani dengan melakukan pembenahan partai politik.
“Biaya yang membengkak biasanya biaya informal yang tidak bisa kita buktikan secara hukum. Misalnya, masyarakat memilih karena isi tas. Yang memberikan isi tas siapa? Jadi kalau ingin membongkar sistem, bongkarlah dulu partai politiknya dan sistem pemilunya. Bukan malah mundur lagi ke masa Orde Baru,” tegas Bivitri.

