Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu. Namun, kalangan masyarakat sipil telah melayangkan gugatan uji materi KUHP baru kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat sedikitnya terdapat delapan gugatan uji materi yang telah terdaftar di MK sejak Desember 2025.
Melalui penelusuran di laman MKRI tercatat gugatan uji materi diajukan oleh individu hingga kelompok mahasiswa dan pekerja. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, terutama terkait kebebasan berekspresi, hak berkumpul, kebebasan beragama, serta hak atas privasi.
Para pemohon mengajukan gugatannya pada beberapa ketentuan, di antaranya penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, aturan mengenai aksi demonstrasi, hingga pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan, termasuk zina. Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap ketentuan pidana yang dinilai memiliki rumusan norma yang luas dan multitafsir.
Para pemohon berpendapat keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dan kriminalisasi warga negara. Bahkan KUHP baru juga dikhawatirkan akan merusak demokrasi dan menciptakan ketakutan di ruang publik, khususnya bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Meski sebagian permohonan diajukan sebelum KUHP baru resmi berlaku, MK tetap menerima dan memproses gugatan tersebut karena objek yang diuji telah disahkan sebagai undang-undang. Saat ini, permohonan-permohonan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal. MK menjadwalkan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (9/1/2026). Sidang perdana untuk tujuh permohonan lainnya digelar mulai Senin (12/1/2026) sampai dengan Rabu (14/1/2026).

