Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Headline, Politik, Pilkada, Demokrat, SBY, Prabowo, Pilkada tidak langsung

Demokrat Dukung Prabowo Dorong Sistem Pilkada Lewat DPRD

Oleh:

Partai Demokrat menyatakan sikap mendukung wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang belakangan kembali menguat di parlemen. Demokrat menyampaikan dukungannya di tengah dorongan sejumlah fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan sistem pilkada, dari mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui lembaga legislatif daerah.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah ke depan. “Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman, Selasa (6/1/2026).

Herman berpandangan bahwa pilkada langsung maupun pilkada tidak langsung sama-sama memiliki legitimasi dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai tidak ada satu pun mekanisme yang dapat diklaim sebagai satu-satunya bentuk demokrasi yang sah, selama pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman.

Atas dasar tersebut, Herman menyebut bahwa wacana pilkada tidak langsung patut untuk dipertimbangkan secara serius. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan mengenai perubahan sistem pilkada tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup, mengingat pilkada juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas,” lanjutnya.

Herman menegaskan bahwa pelibatan publik harus menjadi prinsip utama dalam setiap pembahasan kebijakan strategis, termasuk soal mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis. Dan perlu melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” tegasnya.

Pilkada via DPRD bukan wacana baru di Indonesia

Wacana pilkada melalui DPRD sendiri bukanlah hal baru dalam pemilu di Indonesia. Mekanisme pilkada tidak langsung pernah diterapkan sebelum akhirnya diubah menjadi pilkada langsung. Sebelum tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan dilakukan oleh DPRD. Pelaksanaannya tidak serentak dan bergantung pada masa jabatan kepala daerah masing-masing.

Indonesia melakukan pilkada langsung pertama kalinya tahun 2025 berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini memberi kesempatan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Meski belum serentak di seluruh Indonesia, masyarakat dapat memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung.

Namun, wacana pilkada tak langsung sempat dibahas oleh DPR. Melalui UU Pemilu, DPR akan mengembalikan pilkada dengan sistem dipilih oleh DPRD.

Pilkada dipilih DPRD pernah dibatalkan SBY

Pada tahun 2014, kebijakan pilkada tidak langsung sempat disahkan melalui undang-undang. Namun dibatalkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pembatalan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah. Langkah tersebut diambil SBY setelah menuai kritik luas dari masyarakat sipil yang menilai pilkada tidak langsung berpotensi mengurangi hak politik rakyat.

“Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya dukung pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar,” ujar SBY kala itu.

SBY menegaskan bahwa sikap tersebut diambil sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Ia menilai bahwa pilkada langsung, meskipun memiliki sejumlah kelemahan, tetap perlu dipertahankan dengan berbagai penyempurnaan.

“Izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tegasnya.

Kini, dengan kembali menguatnya wacana pilkada melalui DPRD, perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah diperkirakan akan kembali mengemuka. Sikap Partai Demokrat yang mendukung pembahasan pilkada tidak langsung, dengan catatan keterbukaan dan pelibatan publik, menandai babak baru dalam diskursus reformasi sistem demokrasi lokal di Indonesia.