Pemerintah merilis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran 2026 yang telah lama dinantikan publik. UU APBN 2026 ditandatangani Presiden Prabowo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sejak 22 Oktober 2025.
UU APBN 2026 menargetkan difisit APBN 2025 mencapai Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit pada 2026 meningkat jika dibandingkan dengan APBN 2025 yang berkisar Rp662 triliun.
“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000,” bunyi Pasal 23 UU 17/2025 dikutip Kamis (8/1/2026).
Tahun 2026 ini pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun melalui sumber penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.
Sedangkan belanja tahun 2026 pemerintah merencanakan sebesar Rp3.842,73 triliun, yang terbagi belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun.
“TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DBH (Dana Bagi Hasil); b. DAU (Dana Alokasi Umum); c. DAK (Dana Alokasi Khusus); d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa,” bunyi Pasal 9 ayat (2).
Pemerintah akan menutup defisit APBN 2026 dengan pembiayaan anggaran. Terdiri dari pembiayaan utang Rp832,21 triliun, pembiayaan investasi Rp203,06 triliun, pemberian pinjaman Rp404,15 miliar, dan pembiayaan lainnya sebesar Rp60,40 triliun

