Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mulai menguji coba kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo Nomor 1 Tahun 2026.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Mila Yuniarti, menjelaskan uji coba WFA belum diterapkan di seluruh OPD karena mempertimbangkan dua aspek utama, yakni efisiensi dan efektivitas belanja operasional kantor. “Karena uji coba belum di semua OPD. Baru di sembilan OPD,” ujar Mila di Balai Kota Solo, Senin (12/1/2026) sebagaimana dikutip dari Kompas.
Dari total 11 OPD di lingkungan Kompleks Balai Kota Solo, sembilan OPD yang mengikuti uji coba WFA adalah Dinas Kesehatan, Bappeda, BKPSDM, Dinas Perdagangan, DP3AP2KB, Kesbangpol, Brida, Bapenda, dan BPKAD.
Uji coba WFA dilaksanakan setiap hari Rabu sepanjang Januari 2026, yaitu pada 14, 21, dan 28 Januari. Setelah itu, Pemkot Solo akan melakukan evaluasi untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut. Mila menegaskan selama WFA ASN wajib selalu siaga, ponsel harus aktif, dan cepat merespons instruksi pimpinan. Sementara itu, kepala OPD dan pejabat administrator tetap bekerja dari kantor untuk mengawasi kinerja ASN.
WFA hanya boleh dilakukan di wilayah Solo agar ASN dapat sewaktu-waktu dipanggil ke kantor jika dibutuhkan. ASN juga tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi SiPedro, mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik, serta menggunakan kartu identitas. Pelaksanaan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di masing-masing OPD.
Selain mengatur WFA, SE Sekda Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat kebijakan penghematan energi, salah satunya pengaturan suhu AC minimal 25 derajat celsius, kecuali di ruang pelayanan publik agar kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan kebijakan WFA hanya berlaku bagi OPD non-pelayanan. Ia memastikan OPD pelayanan, termasuk puskesmas, tidak mengikuti WFA. “OPD pelayanan, Puskesmas tidak WFA. WFA itu mungkin yang pekerjaannya tidak harus diselesaikan di kantor,” kata Respati.
Kebijakan uji coba WFA ini juga sejalan dengan kondisi fiskal nasional. Pemerintah pusat diketahui memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 akibat keterbatasan fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemangkasan tersebut masih dapat dievaluasi apabila kondisi ekonomi nasional membaik dan penerimaan pajak meningkat pada pertengahan kuartal II-2026.

