Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Kantapos, Sosial, MBG, ASN PPPK, SPPG

Pegawai SPPG Jadi ASN, Guru Honorer Serukan Kebijakan Diskriminatif

Oleh:

Rencana pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kritik. Koalisi Barisan atau Kobar Guru Indonesia menyerukan kebijakan ini diskriminatif terhadap guru honorer, terlebih yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Kebijakan ini diskriminatif,” kata Ketua Kobar Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali Rabu (14/1/2026) dikutip dari Tempo Kamis (15/1/2026).

“Pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru,” lanjutnya.

Soeparman menilai guru honorer lebih layak mendapatkan kesempatan menjadi ASN PPPK karena telah lebih lama mengabdi. Ia menegaskan guru lebih berhak diprioritaskan dalam mencapai kesejahteraan.

Senada, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G Iman Zanatul Haeri, menyoroti kebijakan pengangkatan pegawai SPPG jadi ASN PPPK menyakiti guru. Imam juga mengkritisi kebijakan ini terindikasi melanggar konstitusi karena alokasi dana untuk pendidikan yang menjadi tidak tepat sasaran.

“Karena toh yang bisa dialokasikan sebagian besar untuk MBG yang sebetulnya tidak memenuhi unsur fungsi pendidikan,” kata Imam, Rabu (14/1/2026) dikutip dari Tempo Kamis (15/1/2026).

“Artinya kalau anggaran ini dipakai untuk gaji pegawai SPPG maka kemudian anggaran tersebut dialokasikan bukan untuk pendidikan. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menyatakan program percepatan pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK. Pegawai inti tersebut terdiri dari kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Pengangkatan PPPK pegawai SPPG tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 17 menyebutkan bahwa Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat pula pada Pasal 62 ayat (1) yang menyatakan bahwa pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara.