Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Kantapos, Partai Buruh, KSPI, Said Iqbal, Pilkada, Politik

KSPI dan Partai Buruh Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD

Oleh:

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan disampaikan dalam aksi unjuk rasa buruh yang digelar di Jakarta pada Kamis (15/1/2026).

Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai mekanisme pilkada melalui DPRD berpotensi mengabaikan aspirasi rakyat. Menurutnya, pola pemilihan tidak langsung akan semakin menjauhkan kepala daerah dari kepentingan masyarakat.

Said mengkritisi praktik kepemimpinan kepala daerah hasil pemilihan langsung yang dinilai masih kerap tidak mendengarkan suara rakyat. Ia menilai, jika kepala daerah yang dipilih langsung saja kerap abai terhadap aspirasi publik, maka kondisi tersebut akan semakin memburuk apabila pemilihan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD.

“Gubernur dipilih oleh rakyat langsung saja tidak mau mendengarkan suara rakyat, apalagi nanti dipilih oleh DPRD. Bisa dipastikan kembali ke zaman Orde Baru,” ujar Said.

Partai Buruh juga menyoroti pilkada melalui DPRD hanya akan mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di daerah. Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dikhawatirkan akan lebih terikat pada kepentingan politik DPRD sebagai pihak yang memilihnya, dibandingkan memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi warga. Kondisi ini dinilai berisiko menciptakan kepemimpinan yang tidak berpihak pada rakyat. “Terus suara rakyat di mana?” tegas Said.

Aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dan diikuti oleh massa aksi buruh. Selain menyuarakan penolakan pilkada melalui DPRD, massa aksi juga membawa sejumlah tuntutan lain yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan dan kebijakan upah.

Adapun tuntutan terdiri dari revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen, revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, mendesak DPR mengesahkan RUU Ketenagakerjaan, dan menolak Pilkada melalui DPRD.