Jakarta– DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR belum merencanakan revisi terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah. Dasco menyampaikan DPR belum membahas wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Kami sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada. Di DPR sampai saat ini, dan kemudian, belum ada rencana kami membahas UU Pilkada, yang kemudian, wacana di luar yang katanya kepala daerah ditetapkan atau kepala daerah dipilih DPRD, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan membahasnya,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hal ini terungkap setelah pertemuan terbatas antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan ketua dan para wakil ketua Komisi II DPR di ruang pimpinan DPR. Dasco menekankan saat ini DPR dan pemerintah akan fokus pada RUU Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang dimaksudkan tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 tanggal 26 Juni 2025 mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan ini bersifat final serta mengikat. Sehingga, Dasco menekankan pemerintah dan DPR akan mengutamakan penyusunan regulasinya.
“Kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu, bagaimana kemudian masing-masing parpol ini di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi UU Pemilu,” ujar Dasco.
Dasco juga menyinggung dalam pembahasan RUU Pemilu ini, tidak terdapat klausa pemilihan presiden oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Ia menjelaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Kami sepakati tadi, UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Pilpres tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco.
“Karena itu, kami perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai catatan, revisi UU Pemilu yang dimaksudkan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur pemilu secara keseluruhan. Sedangkan UU Pilkada mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

