Estafet Otokrasi yang Gratis

Alokasi anggaran yang terkonsentrasi pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp335 triliun merupakan hasrat legitimasi kesuksesan rezim Prabowo-Gibran. Tesisnya, kesuksesan program MBG akan menentukan masa depan politik Prabowo Subianto, “kalau.....

Oleh:

Baca Selengkapanya
Judul Halaman Otomatis

Alokasi anggaran yang terkonsentrasi pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp335 triliun merupakan hasrat legitimasi kesuksesan rezim Prabowo-Gibran. Tesisnya, kesuksesan program MBG akan menentukan masa depan politik Prabowo Subianto, “kalau seandainya saya menilai diri saya tidak berhasil, saya mohon dengan sangat, jangan saudara harapkan saya mau maju lagi.”

Menguatnya wacana pilkada oleh DPRD dan masifnya program populis MBG menimbulkan pertanyaan apakah keduanya sekadar sebentuk koinsiden kebijakan atau bagian dari skema politik berlapis dalam menjaga legitimasi kekuasaan? Ketika satu gagal, skema lain diorkestrasi.

Puluhan janji Prabowo yang berkali-kali diumbar dan kebijakannya sudah tentu bernuansa politis, subjektif, dan sulit dipercaya. Tulisan ini hendak melihat lebih tajam kepentingan di balik beragam gerak populis dan otoritarian Prabowo melalui sorotan terhadap fakta objektif, urgensi konstitusional, dan logika kekuasaan.

Estafet otokrasi

Aforisme klasik Roosevelt laris manis di Indonesia, bahwa apa yang kebetulan dalam politik, adalah yang telah terencana. Studi Mietzner dan Honna tentang erosi demokrasi Indonesia dalam isu tiga periode dan penundaan pemilu Jokowi dapat dibaca bukan sebagai suatu kebetulan, melainkan ambisi terencana seorang otokrat. Batasan masa jabatan yang sebelumnya dianggap sakral kini terbuka untuk diperdebatkan. Jokowi secara terang-terangan mengintervensi partai-partai politik, mengendalikan lembaga polisi dan penegak hukum lain, dan mengintegrasikan media ke dalam infrastruktur rezim (Mietzner & Honna, 2023).

Tak hanya itu, Jokowi juga mendalangi upaya amandemen Konstitusi dan menempatkan Anwar Usman pada pucuk Mahkamah Konstitusi (Hadiprayitno, 2024). Aneka manuver Jokowi ini akhirnya berhasil mengeluarkan Putusan MK Nomor 90, yang mengubah batas usia capres dan cawapres. Sekali lagi, ini secuil contoh koinsiden dalam percaturan politik di Indonesia.

Pola estafet otokrasi neopatrimonial serupa pun semakin menggeliat. Wacana pilkada oleh DPRD kembali diorkestrasi dan mendapat respon positif dari presiden. Potensi otoritarianisme ini sangat dimungkinkan oleh pilkada tidak langsung karena kekuasaan semakin terpusat pada elit oligarki partai politik.

Gejala lain tercermin dari kebijakan koalisi gemuk, pembengkakan kabinet, Koperasi Merah Putih, dan program MBG (quick win). Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tak kalah menyita perhatian publik. Dari depan tampak populis, merakyat, tetapi sesungguhnya merupakan strategi klientelistik untuk mengamankan kekuasaan mendatang melalui investasi sumber daya dengan kamuflase meritokrasi birokratis.

Rezim ini berhasil mengakomodasi kelompoknya dalam gerbong kekuasaan. Fakta bahwa semua partai politik, TNI dan Polri, orang terdekat Prabowo, birokrat, relawan atau ormas pendukung semasa pilpres, hingga eks koruptor, mengelola dapur SPPG semakin mengukuhkan klientelisme dan kolusi elit-oligarki (Lyandra, 2026). Dari 102 yayasan SPPG, ICW membuktikan dominasi partai politik pada yayasan, antara lain Partai Gerindra yang paling banyak mengelola SPPG (Indonesia Corruption Watch, 2025). Artinya, mega-proyek ini sarat konflik kepentingan, patronase dan kronisme.

MBG: skema patronase kekuasaan

Pada awal Januari 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat korban keracunan MBG mencapai 21.254 orang (Tempo, 2026). Gelombang protes akibat ketidaklayakan MBG sebagai asupan gizi dan konflik kepentingan di baliknya ramai terpampang di media sosial. Di tengah kontroversi dan kritik publik, pemerintah melalui Perpres Nomor 115 tahun 2025, pasal 17, menegaskan bahwa pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN adalah kebutuhan objektif tata kelola, atau bentuk baru patronase yang dilembagakan, bermuatan kepentingan politis?

Sepintas, pengangkatan pegawai ASN menunjukkan profesionalisme dan keberlanjutan program. Namun, ketika arah kebijakan berubah oleh rezim berbeda, berpotensi menciptakan rigiditas fiskal. Keberlanjutan program gizi nasional dapat berbenturan dengan beban anggaran aparatur di Badan Gizi Nasional, apalagi target rekrutmen mencapai 99.000 pegawai.

Bagaimana transparansi dan akuntabilitas pegawai ASN yang bekerja di lembaga swasta SPPG? Apa urgensi pengangkatan ASN SPPG ketika masalah keracunan sering terjadi, sistem belum siap, dan pengawasan masih lemah? Sejauh mana kesempatan yang sama terbuka untuk semua orang, ketika formasi khusus (jabatan kepala SPPG) adalah lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI)? Skema patronase begitu barbar terlihat, belum lagi keterbatasan akses informasi untuk menjadi lulusan SPPI dan isu keadilan.

Alih-alih meningkatkan efektivitas layanan, kebijakan ini beresiko menjadikan program MBG sebagai instrumen reproduksi kekuasaan melalui ekspansi aparatur negara. Tentakel kekuasaan semakin bebas dan terus menjangkau sasaran kebutuhan validisasi kesuksesan Prabowo. Di sisi yang lain, secara konstitusional, amanat akan kesejahteraan tenaga pendidik dan kesehatan diabadikan. Memang masuk akal, amanat konstitusi tidak menguntungkan bagi kebutuhan operasi kekuasaan Prabowo menyongsong kontestasi 2029.

Kebijakan dan instrumen otokrasi

Perdebatan di ruang publik tidak hanya menyoal program MBG yang lahir dari political process,tetapi justru menyingkap posisi strategis political will rezim dalam demokrasi prosedural. Kebijakan publik direduksi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan: sah secara teknokratis, tetapi cacat secara substansial dan konstitusional. Di sinilah letak paradoks demokrasi, ketika prosedur menggantikan keadilan dan legalitas menyingkirkan etika.

Menanggapi tesis di atas, pertama, di dalam politik, janji hanyalah instrumen populis, bukan tanggung jawab etis. Kedua, subjektivitas Prabowo ditentukan oleh lembaga survei, sehingga hampir pasti Prabowo yakin berhasil. Ketiga, koinsidensi dalam politik menjadi strategi untuk menyamarkan kalkulasi kekuasaan sebagai keniscayaan. Entah sampai kapan wajah demokrasi kita tampak semakin otoritarian?

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini