Melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama dengan DPRD Kabupaten se-Indonesian, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara eksplisit menetapkan status darurat sampah nasional sebagai bagian dari tanggapan terhadap triple planetary crisis: perubahan iklim,polusi,dan kehilangan keanekaragaman hayati.Ia mengacu pada kondisi riil di lapangan yang menunjukkan bahwa banyak daerah belum sanggup mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari.
Angka di atas terpotret dari olahan data terbaru KLH/BPLH, bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini masih berada di angka 24%. Jumlah ini cukup jauh dari target RPJMN 2025-2029 yang berada di angka 51,61% untuk tahap antara dan target ambisius 100% pada tahun 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.Padahal, pengelolaan sampah merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakatnya atas lingkungan yang sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan sampah. Dengan menggunakan dasar peraturan dan kondisi faktual di lapangan, Menteri Hanif mendorong legislatif daerah untuk memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero wastedi tingkat daerah.
Penetapan status darurat sampah nasional dan ketertinggalan angka target pengelolaan sampah menunjukkan urgensi penyelesaian masalah untuk mengurangi dampak negatif dari triple planetary crisissebagai upaya nasional. Namun, dalam perjalanannya, terdapat banyak rintangan.
Fakta di lapangan
Setidaknya ada dua faktor penyebab permasalahan sampah di Indonesia. Pertama, kebijakan dan implementasi di tingkat daerah belum optimal, mulai dari pemanfaatan anggaran, teknologi, dan keterlibatan masyarakat. Menurut Agus Puyi, Penyuluh Lingkungan Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab dari pemerintah regional termasuk kota/kabupaten sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun, tidak semua pemerintah regional memiliki kemampuan finansial untuk mengolah sampah. Hal ini dibuktikan oleh data dari Kementerian bahwa pemerintah daerah hanya mengalokasikan sekitar 0,6 dari total anggaran APBD untuk upaya pengelolaan sampah, yang bahkan tidak sampai 3% dari anggaran minimum untuk pengelolaan sampah yang maksimal.
Selain penyerapan anggaran, pengelolaan sampah juga menghadapi hambatan kultural. Di level masyarakat, pengelolaan sampah belum maksimal dilakukan. Padahal, mayoritas sampah, terutama sisa makanan yang menyumbang sebagian besar komposisi timbulan sampah nasional, dapat diatasi sejak masih di level rumah tangga. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 dari 375 kabupaten/kota mencapai 40,1 juta ton, dengan sampah sisa makanan sebanyak 39,62% atau 15,9 juta ton, diikuti sampah plastik sebesar 19,15% atau 7,6 juta ton.
Faktor kedua adalah masih maraknya praktik pembuangan terbuka (open dumping). Masih terdapat beberapa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka meskipun ada potensi ancaman pidana. TPA pembuangan terbuka sendiri memiliki dampak terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran air lindi hingga bocornya gas metana yang dapat menyebabkan kebakaran di TPA tersebut.
Adapun dari segi teknologi, masih banyak fasilitas pengelolaan sampah yang belum memiliki teknologi memadai dengan sistem yang beroperasi secara sederhana (bukan sistem sanitary landfillyang optimal). Fasilitas pemilahan di sumber sampah pun belum tersedia sehingga volume sampah dominan masih dipasok langsung ke TPA tanpa pemilahan awal.
Kedua faktor ini memiliki dampak berantai yang sangat destruktif dalam jangka panjang. Timbunan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada kualitas udara, pencemaran air, dan potensi penyakit di area perkotaan maupun kawasan permukiman.
Selain itu, ketimpangan pelayanan pengelolaan sampah antara daerah kaya dan miskin dapat menimbulkan ketidakadilan ekologis. Warga dengan fasilitas buruk akan lebih rentan. Maka, diperlukan langkah-langkah untuk bisa memaksimalkan upaya dan mengurangi permasalahan darurat sampah ini.
Apa yang bisa dilakukan?
Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi dampak negatif permasalahan darurat sampah. Pertama, evaluasi struktur kebijakan dan koordinasi pusat-daerah. Sebenarnya, di level nasional, sudah ada regulasi yang cukup memadai (UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Namun, pada implementasinya, masih terdapat beberapa kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat daerah.
Kesenjangan pusat dan daerah tampak pada fragmentasi antara lembaga dan sektor yang menyebabkan pelaksanaan pengelolaan kurang terkoordinasi secara menyeluruh dan lemahnya penyebaran dan sosialisasi kebijakan pada tingkat komunitas. Sumber daya yang tidak memadai di pemerintah daerah perihal tenaga, anggaran, dan teknologi yang menghambat perealisasian kebijakan yang efektif menambah akut masalah sampah.
Kedua, pengaplikasian model pengelolaan berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular sebagai solusi jangka panjang. Pendekatan tradisional dalam pengelolaan sampah terbukti kurang efektif dan berkelanjutan. Karena itu, terdapat dua pendekatan alternatif potensial yang bisa digunakan, yaitu pengelolaan berbasis masyarakat dan pendekatan ekonomi sirkular.
Pengelolaan berbasis masyarakat menempatkan masyarakat sebagai aktor aktif dalam pemilahan sampah, pengolahan lokal seperti bank sampah, dan kampanye edukasi. Partisipasi aktif masyarakat dapat meningkatkan kesadaran publik, memperkuat kohesi sosial, dan membantu memecahkan persoalan pengelolaan dari tingkat dasar. Sementara itu, pendekatan ekonomi sirkular tidak hanya memaksimalkan konsep 3R (reduce, reuse, recycle),tetapi juga mendorong nilai ekonomi dari sampah.
Ketiga, sinergi antara pembiayaan kreatif, teknologi terbarukan, peran sektor swasta dan masyarakat. Dari segi pembiayaan, sering kali pemerintahan daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk fasilitas daur ulang dan alat pemilahan daerah. Masalah demikian mendorong urgensi pembiayaan kreatif seperti insentif fiskal, CSR, EPR (Extended Producer Responsibility)ataupun kemitraan publik dan swasta.
Dalam hal teknologi, diperlukan teknologi mutakhir yang bisa mendukung pemilahan otomatis, RDF (Refused Derived Fuel),dan komposting modern untuk monitoringrute pengumpulan yang bisa meningkatkan efektivitas. Tentu saja strategi ini memerlukan biaya dan SDM yang terlatih.
Terakhir, peran sektor swasta dan masyarakat. Peran swasta dapat berkontribusi melalui investasi fasilitas daur ulang, praktik produksi ramah lingkungan, dan inovasi produk yang mengurangi sampah sejak awal. Selain itu, masyarakat sipil dan NGO dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan realitas di level lokal, mulai dari sosialisasi, edukasi, advokasi, hingga pengawasan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kolaborasi multipihak dapat memperluas basis sumber daya untuk mengatasi permasalahan darurat sampah. Model pembiayaan inovatif dan teknologi yang sesuai dengan konteks lokal dapat mempercepat transisi dari sistem disposisi pasif, sistem pengelolaan aktif dan sirkular. Tekanan terhadap korporasi besar untuk menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan dalam proses produksi juga dapat membantu mengurangi sumbangan sampah. Terakhir, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan juga menghadirkan legitimasi sosial untuk keberlanjutan jangka panjang.

