Hari Pers Nasional menjadi momen untuk berhenti sejenak dan melihat peran pers di Indonesia. Di tengah arus informasi yang semakin deras dan perkembangan teknologi komunikasi yang pesat, pers tetap memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Pers Indonesia tumbuh melalui proses sejarah yang panjang dan mengikuti perubahan zaman serta dinamika sosial politik yang berlangsung. Sejak awal kemunculannya, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembentukan kesadaran publik.
Dalam perjalanannya, pers di Indonesia mengalami berbagai fase. Pers pernah berfungsi sebagai alat administrasi kolonial, kemudian berkembang menjadi media perjuangan kaum pergerakan, mengalami pembatasan ketat oleh negara, hingga kembali memperoleh ruang kebebasan di era Reformasi. Setiap fase sejarah meninggalkan jejak yang membentuk wajah pers hari ini. Lalu, bagaimana sebenarnya perjalanan pers di Indonesia dari masa ke masa?
Pengertian Pers
Pers pada dasarnya merupakan proses komunikasi, yaitu kegiatan pengiriman dan penyampaian pesan yang awalnya dilakukan melalui media cetak. Istilah pers berasal dari bahasa Latin pressus yang berarti tertekan, tekanan, terhimpit, atau padat. Dalam bahasa Indonesia, kata pers diserap dari bahasa Belanda, pers, yang bermakna menekan atau mengepres sesuatu.
Seiring perkembangan zaman, pengertian pers tidak lagi terbatas pada media cetak. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi. Informasi tersebut dapat disajikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data, maupun grafik, dengan memanfaatkan media cetak, media elektronik, serta berbagai saluran komunikasi lainnya.
Sejarah Pers di Indonesia
Perkembangan pers di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kolonialisme. Pada abad ke-17 hingga ke-18, surat kabar pertama di Hindia Belanda diterbitkan untuk kepentingan perdagangan dan administrasi kolonial. Surat kabar seperti Batavia Nouvelles (1744–1746) dan Bataviasche Courant (1810-1811), dan Bataviasche Advertentieblad (1827) hadir dengan bahasa Belanda dan ditujukan terutama bagi orang Eropa.
Memasuki abad ke-19, pers mulai mengalami diversifikasi. Surat kabar berbahasa Melayu mulai terbit, sebagian besar dikelola oleh kalangan Tionghoa. Bahkan, muncul pula media berbahasa daerah, seperti Bromartani, surat kabar berbahasa Jawa pertama yang terbit di Surakarta pada 29 Maret 1855. Pada masa ini, pers juga mulai menyebar ke berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Namun, pertumbuhan pers tidak berjalan bebas. Pemerintah kolonial Belanda menerapkan regulasi ketat melalui Drukpersreglement tahun 1856. Aturan ini memberi kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak pers yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Memasuki abad ke-20, pers Indonesia memasuki fase yang lebih politis. Pada masa kebangkitan nasional, pers menjadi alat perjuangan untuk menyuarakan kesadaran kebangsaan. Salah satu tokoh penting dalam fase ini adalah R.M. Tirto Adhi Soerjo, pendiri Medan Prijaji pada 1907, surat kabar berbahasa Melayu pertama yang sepenuhnya dimiliki pribumi. Melalui pers, Tirto mengkritik ketidakadilan kolonial dan memperjuangkan hak rakyat.
Peran pers sebagai alat perlawanan membuat pemerintah kolonial semakin represif. Undang-undang pers diperketat pada 1906, mewajibkan setiap terbitan diserahkan terlebih dahulu kepada pemerintah. Puncaknya terjadi pada 1931 dengan diberlakukannya Persbreidel Ordonantie, yang memberi ruang luas bagi pemerintah untuk membredel media. Kebijakan ini bertahan hingga Belanda menyerah kepada Jepang pada 1942.
Pers di Indonesia dari Masa ke Masa
Perjalanan pers Indonesia dapat dibaca sebagai cermin perubahan sistem politik yang menguasai negara. Setiap periode sejarah menghadirkan karakter pers yang berbeda, tergantung pada relasi antara kekuasaan dan kebebasan berekspresi.
1. Masa Kolonial
Pada masa kolonial, pers berfungsi ganda. Di satu sisi, pers menjadi alat administrasi dan propaganda pemerintah Belanda. Di sisi lain, pers juga tumbuh sebagai ruang perlawanan intelektual kaum terdidik. Surat kabar pribumi dan berbahasa Melayu memainkan peran penting dalam menyebarkan gagasan kebangsaan. Namun, kebebasan pers sangat terbatas karena pengawasan ketat dan ancaman pembredelan.
2. Masa Kebangkitan Nasional
Pers pada masa kebangkitan nasional bertransformasi menjadi alat perjuangan politik. Media tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang ketidakadilan kolonial. Meski demikian, represi terhadap pers tetap kuat. Banyak wartawan dan pemimpin redaksi ditangkap atau diasingkan karena dianggap menghasut dan mengganggu ketertiban umum.
3. Masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, perkembangan pers dibagi ke dalam tiga fase.
a. Revolusi Fisik (1945–1949)
Pers terbagi menjadi Pers NICA yang digunakan sebagai alat propaganda Sekutu dan Belanda, serta Pers Republik yang berfungsi mengobarkan semangat mempertahankan kemerdekaan. Pada periode ini pula lahir organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 dan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) pada 8 Juni 1946. Tanggal lahir PWI kemudian diperingati sebagai Hari Pers Nasional.
b. Demokrasi Liberal (1950–1959)
Sistem pers mengikuti iklim politik yang liberal. Media menikmati kebebasan yang relatif luas, tetapi kebebasan ini juga membuat pers menjadi partisan. Banyak media menjadi alat komunikasi partai politik, sehingga pemberitaan kerap berpihak dan sarat kepentingan ideologis.
c. Demokrasi Terpimpin
Pada masa ini, kebebasan pers mengalami kemunduran tajam. Presiden Soekarno menempatkan pers sebagai alat revolusi dan pendukung kebijakan pemerintah. Pengawasan ketat dan pembatasan pemberitaan membuat periode ini kerap disebut sebagai masa terburuk bagi kebebasan pers di era Orde Lama.
4. Masa Orde Baru
Awal Orde Baru sempat menjanjikan kebebasan pers. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 menyebutkan bahwa kebebasan pers tidak bersifat liberal, melainkan bertanggung jawab pada kebenaran dan keadilan. Pada periode ini pula Dewan Pers pertama kali dibentuk pada 1968 berdasarkan UU No. 11 Tahun 1966, dengan fungsi mendampingi pemerintah dalam membina pers nasional.
Namun, dalam praktiknya, kebebasan pers kembali tergerus. Pemerintah Orde Baru kerap membredel media yang kritis. Sekitar 70 surat kabar tercatat pernah dibredel, dan banyak wartawan ditangkap atau diasingkan. Media seperti Tempo, DeTIK, dan Editor pernah dilarang terbit karena kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dewan Pers pada masa ini tidak berdiri independen. Menteri Penerangan merangkap sebagai Ketua Dewan Pers, menjadikan lembaga ini lebih sebagai penasehat pemerintah ketimbang pelindung kemerdekaan pers.
5. Masa Reformasi
Perubahan fundamental terjadi setelah runtuhnya Orde Baru pada 1998. Era Reformasi membawa angin segar bagi kebebasan pers. Departemen Penerangan dibubarkan, sensor dihapus, dan kebebasan berekspresi dijamin melalui berbagai regulasi, termasuk TAP MPR No. XXVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Puncak perubahan ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menegaskan pembentukan Dewan Pers yang independen, dengan fungsi melindungi kemerdekaan pers. Hubungan struktural dengan pemerintah diputus, dan keanggotaan Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun.
Sejak Reformasi, pers Indonesia menikmati ruang kebebasan yang jauh lebih luas. Media tumbuh pesat, termasuk media digital. Meski demikian, tantangan baru juga muncul, seperti disinformasi, tekanan ekonomi media, dan kekerasan terhadap jurnalis. Kebebasan pers tidak lagi hanya berhadapan dengan negara, tetapi juga dengan kepentingan pasar dan kekuatan politik non-negara.
Perjalanan panjang pers Indonesia menunjukkan bahwa kebebasan pers bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya, melainkan diperjuangkan, dipertahankan, dan terus diuji oleh perubahan zaman. Hari Pers Nasional menjadi pengingat bahwa pers yang bebas, terpercaya, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.

