Keputusan yang cepat sering kali dipuja sebagai puncak efisiensi dalam birokrasi modern. Namun, untuk jabatan yang napasnya sepenuhnya bergantung pada kepercayaan publik, kecepatan yang berlebihan justru menjadi blunder yang berbahaya.
Pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) awal tahun ini cerminan mempersempit ruang untuk menimbang, memeriksa, dan bertanya. Tiga hal yang menjadi prasyarat sebelum seseorang diserahi mandat untuk menjaga konstitusi. Itulah mengapa pemilihan hakim MK tidak bisa diperlakukan sebagai agenda rutin yang cukup disahkan lalu dianggap selesai. Pada titik ini, persoalan mendasarnya bukan sekadar tentang siapa yang terpilih, melainkan bagaimana ia dipilih, dan mengapa prosesnya terasa begitu kilat (Fika, 2026).
Kecacatan seleksi calon Hakim MK Adies Kadir
Pada 27 Januari 2026, DPR menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan legislatif melalui rapat paripurna yang terasa singkat (Ritonga, 2026). Fakta yang tampak sederhana ini justru memantik reaksi luas di masyarakat sipil.
MK bukanlah lembaga biasa. MK adalah ‘wasit’ yang putusannya bisa menghentikan atau mengubah nasib sebuah undang-undang. MK memiliki otoritas untuk membatalkan produk politik hasil kesepakatan panjang dan meminta institusi negara untuk menata ulang caranya bekerja. Namun, apakah proses cepat ini cukup tangguh untuk melahirkan hakim yang independen?
Kegelisahan publik semakin mengental ketika proses yang bergerak cepat tersebut berhadapan dengan rekam jejak kandidat yang bukan tanpa sorotan. Ini bukan ajakan untuk menghakimi secara personal, melainkan sebuah refleksi atas kesehatan demokrasi. Dalam sistem hukum yang matang, rekam jejak seharusnya memicu satu konsekuensi yang sehat. Uji publik yang lebih terang, lebih lengkap, dan lebih lama, bukan justru dipersingkat. Kecurigaan biasanya tidak lahir dari sebuah nama, tetapi dari minimnya penjelasan yang diberikan oleh negara.
Bagian penting dari sorotan tersebut menyangkut wilayah etik. Pada akhir tahun 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sempat memutus perkara etik yang meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan (RI, 2025). Dalam konteks seleksi hakim MK, peristiwa ini semestinya dibaca sebagai bagian dari penilaian integritas. Walau tidak ada pelanggaran hukum formal, publik berhak tahu bagaimana catatan “kehati-hatian” ini ditransformasikan menjadi jaminan wibawa hakim konstitusi di masa depan.
Ada pula catatan lain yang sempat menghiasi ruang pemberitaan, terkait dinamika internal partai yang sempat menyebutkan sanksi pendisiplinan dan etika (Rahmawati, 2025). Pada fase ini, poin utamanya bukan pada kebenaran pidana, melainkan pada kejelasan reputasi. Dalam seleksi jabatan pada lembaga yudisial di tingkat tertingginya, isu semacam ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Ia perlu ditempatkan dalam mekanisme klarifikasi terbuka, dijelaskan duduk perkaranya, apa pembelajarannya, dan bagaimana kandidat akan menjamin standar etik yang lebih tinggi saat duduk di kursi hakim nanti. Rekam jejak yang pernah disorot tidak otomatis menjadi vonis diskualifikasi, tetapi ia membuat kebutuhan akan transparansi dan reason-giving menjadi berkali-kali lipat lebih besar.
Sayangnya, praktik ketatanegaraan kita sering kali terlalu cepat menutup diskusi dengan kata sah. Padahal, legalitas prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan legitimasi etis-sosial. Hakim konstitusi tidak hanya dituntut menulis putusan yang benar secara hukum, tetapi juga menyusun argumentasi yang harus bisa diterima publik sebagai penalaran yang adil. Kepercayaan semacam itu tidak bisa dipaksa muncul hanya melalui ketukan palu sidang yang dilakukan tergesa-gesa (Fika, 2026).
Standar tinggi seleksi Hakim MK
Secara desain, Indonesia memang menganut model shared appointment di mana tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dapat mengajukan masing-masing tiga hakim konstitusi (Prasetyo et al., 2023). Model ini memang membuat MK selalu berada di persimpangan antara hukum dan politik. Namun, persimpangan itu justru membutuhkan ‘pagar’ yang lebih tinggi berupa prosedur seleksi yang memungkinkan publik melihat bahwa pilihan dilakukan berdasarkan merit dan integritas, bukan sekadar kecukupan angka suara dalam rapat tertutup. Meski UU MK memuat larangan rangkap jabatan dan kerangka pengajuan yang akuntabel, yang sering kali absen adalah kemauan politik untuk menjadikannya praktik yang dapat diaudit publik.
Teori pengangkatan hakim yang dikembangkan Tom Ginsburg menekankan bahwa mekanisme seleksi adalah instrumen krusial untuk menjaga independensi. Hakim yang tampak terlalu bergantung pada ‘kebaikan hati’ lembaga pengusul melalui proses yang kilat akan kesulitan untuk dianggap netral di mata public (Duncan et al., 2018). Jika legitimasi ini tergerus, seluruh sistem hukum ikut terancam. Problem persepsi ini sangat nyata dalam peradilan konstitusi; kedekatan proses pengangkatan dengan kepentingan pengusul sering kali mengirim sinyal yang salah kepada warga negara.
Kritik ini sejalan dengan riset yang dilakukan oleh Iwan Satriawan dan kawan-kawan yang menyoroti tidak adanya standardisasi seleksi antar-lembaga pengusul di Indonesia. Mekanisme yang terfragmentasi membuat kualitas proses sangat bergantung pada preferensi institusi masing-masing (Satriawan et al., 2023). Proses kilat memperbesar kelemahan struktural ini, membuat seleksi sulit diuji dengan indikator yang konsisten dan membatasi bahan bagi publik untuk memberikan penilaian objektif.
Defisit reason-giving
Dampak paling nyata dari kombinasi antara ‘proses kilat’ dan ‘rekam jejak yang disorot’ adalah terjadinya defisit reason-giving. Publik tidak hanya ingin tahu siapa yang terpilih, tetapi juga ingin memahami mengapa ia yang dipilih di antara pilihan lainnya. Ketika ruang penjelasan itu kosong, spekulasi akan masuk mengisi celah tersebut. Spekulasi dalam perkara peradilan konstitusi adalah racun; ia membuat putusan hakim di masa depan selalu dibaca melalui kacamata proses pengangkatannya, bukan melalui kekuatan argumen hukumnya.
Oleh karena itu, jika lembaga pengusul ingin mengakhiri kebisingan publik dengan cara yang bermartabat, jawabannya bukan dengan menutup pintu kritik, melainkan dengan membuka standar penilaian. Ada langkah-langkah realistis yang bisa dilakukan tanpa harus mengubah konstitusi: membuka dokumen kandidat secara lengkap, mempublikasikan matriks penilaian integritas dan kompetensi, hingga memberikan waktu uji publik yang memadai bagi akademisi dan masyarakat sipil (Rahmawati, 2025).
Publik tidak menuntut kesempurnaan tanpa celah. Ia hanya menuntut sesuatu yang paling mendasar dalam demokrasi konstitusional, bahwa jabatan yang memutus perkara paling sensitif di negeri ini harus diisi melalui proses yang paling bisa diuji. Bila rekam jejak kandidat pernah disorot, proses seleksi semestinya dibuat semakin terang. Bila proses seleksi dilakukan dengan cepat, penjelasan di baliknya seharusnya dibuat semakin lengkap. Ini bukan permintaan yang berlebihan, melainkan prasyarat mutlak agar MK tetap memiliki otoritas moral untuk meminta semua orang tunduk pada konstitusi.

