Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (11/2/2026). Permohonan diajukan oleh dosen Rega Felix dengan nomor perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Rega mempersoalkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 yang dinilai membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan program MBG. Selain pokok gugaran, pemohon mengajukan permintaan agar Hakim MK Adies Kadir tidak terlibat dalam pemeriksaan perkara.
“Dalam provisi Pemohon meminta agar tidak menyertakan Yang Mulia Adies Kadir semata-mata untuk menjaga kehormatan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi karena adanya kausal langsung antara objek yang diuji dengan latar belakang Hakim Konstitusi tersebut. Berdasarkan kode etik mencegah persepsi atau citra yang tidak berimbang culling of period sebelum menguji undang-undang yang merupakan produk yang melibatkan Hakim Konstitusi dalam jabatan sebelumnya secara langsung,” ujar Rega dalam pembacaan provisi di hadapan Ketua MK Suhartoyo.
Menggugat Kepastian Anggaran Pendidikan
Meski tidak menyatakan menolak MBG, Rega menekankan keberatan dengan adanya program MBG dalam komponen utama biaya pendidikan. Rega menilai norma yang digugat berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas penggunaan anggaran pendidikan. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko merugikan hak konstitusional tenaga pendidik, khususnya dosen, dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan diri sebagaimana dijamin konstitusi.
Dalam dokumen permohonan, Rega juga menyoroti tentang anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Pemohon mengkhawatirkan dalam praktiknya, sebagian anggaran pendidikan berpotensi digunakan untuk pembiayaan program MBG melalui skema pendanaan operasional pendidikan.
Dinilai tidak memiliki legal standing
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menanggapi permohon agar memperbaiki kedudukan hukumnya. Hakim mengarisbawahi belum tegasnya kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
“Saudara harus mengkonstruksikan diri sebagai dosen, memang ada kaitan dengan dana pendidikan 20 persen tetapi ini dalam kaitannya dengan UU APBN yang Saudara uji. Kalau ini permohonan Saudara dinyatakan tidak memiliki legal standing apa kerugian konstitusional Saudara yang faktual atau yang potensial dengan berlakunya norma terkait dengan undang-undang APBN ini. Itu yang harus elaborasi kalau tidak nanti tidak ada hubungan sebab akibat dengan saudara Rega Felix sebagai dosen,” jelas Guntur.
Majelis Hakim memberikan waktu empat belas hari untuk memperbaiki permohonan, atau paling lambat diterima MK pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang. Jika telah memenuhi syarat, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli, saksi, serta keterangan pemerintah dan DPR.

