Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengaktifkan kembali kepesertaan 106.153 peserta BPJS PBI pada Selasa (10/2/2026). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan reaktivasi peserta BPJS PBI dengan syarat dan kriteria tertentu. Ia menegaskan bahwa warga yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dapat menggunakan BPJS peserta mandiri.
“Yang pertama ini sudah otomatis, jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini,” ujar Saifullah.
“Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kami sarankan untuk menjadi peserta mandiri,” lanjutnya.
Saifullah menjelaskan pemerintah merencanakan verifikasi faktual terhadap penerima manfaat BPJS PBI. Kemensos akan bekerja dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memeriksa kondisi ekonomi penerima manfaat.
Pemerintah menekankan program BPJS PBI berlaku bagi warga negara dalam desil 1-5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori ini meliputi masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah.
Kepala BPS Amalia Adininggar menargetkan proses validasi data 106 ribu peserta BPJS PBI akan tuntas pada bulan Maret. Pihaknya merinci tahapan perencanaan akan berjalan pada bulan Februari, selanjutnya petugas akan turun lapangan pada pekan pertama dan kedua Maret.
“Tugas BPS adalah melakukan pemutakhiran dan ground check. Diperkirakan proses pengecekan anomali dan pengolahan data selesai akhir bulan Maret,” kata Amalia.

