Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
PDIP, Politik, MBG

PDI-P Sebut Dana MBG berasal dari Anggaran Pendidikan

Oleh:

PDI Perjuangan menengarai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran pendidikan. Partai pimpinan Megawati itu menyampaikan sikapnya untuk merespon perdebatan transparansi alokasi anggaran pendidikan yang dinarasikan tidak diperuntukkan bagi program MBG.

Sejumlah elit PDIP menyampaikan klarifikasi terhadap anggaran MBG yang berasal dari dana pendidikan, lewat konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Rabu (25/2/2026). Klarifikasi merupakan respon terhadap pertanyaan kader PDIP di daerah mengenai pernyataan yang beredar di media sosial oleh sejumlah pejabat. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa MBG tidak diambil dari anggaran pendidikan. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai PDIP MY Esti Wijayati menyatakan anggaran proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223,5 triliun berasal dari anggaran pendidikan sesuai dengan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. “Merujuk pada Undang-Undang APBN 2026 dan lampiran Peraturan Presiden tentang rincian APBN, tertera total anggaran pendidikan sebesar Rp769 tilium, diantaranya Rp223,5 triliun akan dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis,” jelasnya.

PDIP sekaligus menepis pernyataan sebelumnya oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengenai program MBG yang tidak mengurangi anggaran pendidikan di kementeriannya. Terhadap pertanyaan publik ini, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu menegaskan penyampaian informasi yang sesuai regulasi merupakan bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Ketentuan MBG telah tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Penjelasan ini diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026 yang mencantumkan porsi anggaran MBG sebesar Rp223 triliun lebih”, tegas Adian.

Di tengah gugatan yang menguat terhadap pengujian materiil Pasal 22 ayat (2), ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, publik semakin menyoroti alokasi anggaran MBG yang diambil dari anggaran pendidikan.