Serius Melindungi Data Pribadi

Setiap saat, secara tidak sadar kita ‘menyerahkan diri’ pada internet. Nomor KTP, email, lokasi terkini, riwayat belanja, hingga data rekam medis dapat dibagikan dengan begitu mudahnya. Hampir semua data pribadi terunggah.....

Oleh:

Baca Selengkapanya

Setiap saat, secara tidak sadar kita ‘menyerahkan diri’ pada internet. Nomor KTP, email,lokasi terkini, riwayat belanja, hingga data rekam medis dapat dibagikan dengan begitu mudahnya. Hampir semua data pribadi terunggah di internet, nyaris tanpa pernah memperhatikan syarat dan berlaku atas suatu layanan.

Sudah ada aturan yang mengatur mengenai perlindungan data, tetapi kasus kebocoran data, penipuan berbasis data, dan penjualan data terus terjadi. Bisa dimaknai bahwa sampai saat ini belum ada kesadaran untuk melindungi data pribadi secara serius. Rasa panik justru kerap datang terlambat. Perhatian publik akan isu serius ini juga cenderung musiman. Kebocoran data akan jadi perhatian publik hanya pada waktu-waktu kejadian yang viral.

Banyak orang telah memahami bahwa data pribadi itu penting dan ada aturan yang melindungi. Namun, perilaku masih senang asal klik ‘setuju’ dengan mengabaikan risikonya (Sadeli & Irawati, 2023). Fenomena ini dalam diskusi perkembangan teknologi sering dikenal dengan istilah privacy paradox. Istilah ini memiliki makna bahwa ada orang mengakui dirinya peduli dengan privasi, tetapi perbuatannya justru membuka celah terjadinya kebocoran data (Taufik & Juhana, 2025).

Ancaman nyata kebocoran data pribadi

Sudah banyak riset yang mengingatkan bahwa masalah terbesar mengenai isu perlindungan data pribadi, bukan karena adanya kekosongan hukum, tetapi kesadaran publik dan penegakan hukumnya yang tidak selaras dengan aturan hukumnya. Akibatnya, data pribadi yang dimiliki oleh warga negara tetap mudah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab (López-Jarquín, 2020).

Aturan yang sudah ada saat ini akan terasa tidak ‘menggigit’ bagi pihak yang tidak bertanggungjawab jika warga negara tidak melek terhadap urgensi melindungi data pribadinya. Selain itu, aturan harus dijalankan dengan transparan dan amanah dalam mengelola data. Perlu disadari, hukum tanpa budaya menegakkan hukum hanya akan menjadi pajangan belaka.

Perlindungan terhadap data pribadi warga negara tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan IT, melainkan mengenai persoalan kuasa dan keadilan. Data merupakan sumber daya untuk kepentingan ekonomi dan politik. Data bisa menjadi alat untuk memasarkan produk, mengarahkan opini, mendiskriminasi kelompok tertentu hingga bisa digunakan untuk memenangkan kandidat pemilihan umum. Hal ini bisa membuat keadaan menjadi bias (Pokhidnia, 2025).

Perlindungan data dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah

Jika menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan data pribadi dapat dipahami sebagai upaya menjaga hifz al-nafs (keamanan diri), hifz al-‘ird (kehormatan/martabat), dan hifz al-māl (harta) sekaligus. Kebocoran data dapat berujung pada fitnah, penipuan, peretasan, bahkan kerugian ekonomi.

Dalam konteks digital, menjaga data bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral untuk mencegah mudarat dan melindungi hak manusia secara adil (Nurzihad et al., 2023). Potensi menimbulkan fitnah, penipuan, pemerasan, dan kerusakan sosial akibat kebocoran data sangatlah besar. Oleh Karena itu, menjaga data pribadi sejalan dengan tujuan syariat untuk mencegah mudarat dan melindungi martabat manusia.

Tanggung jawab negara dan kesadaran publik

Lalu, apa yang perlu dilakukan? Pertama, negara tidak boleh lagi memandang kebocoran data sebagai gangguan teknis yang sifatnya biasa. Kebocoran data harus ditempatkan sebagai persoalan serius karena berkaitan langsung dengan hak warga (Prasetyoningsih et al., 2024). Karena itu, penegakan sanksi, keterbukaan informasi saat insiden terjadi, dan kewajiban bagi perusahaan untuk menjelaskan dengan bahasa sederhana tentang cara data dikumpulkan, digunakan, serta dibagikan, harus dijalankan secara tegas, bukan sekadar formalitas. Jika penanganannya tetap longgar, masyarakat akan terus menanggung risiko tanpa perlindungan yang memadai.

Kedua, pendidikan dan media perlu mendorong literasi data sebagai kemampuan dasar yang penting pada masa sekarang. Kemampuan memahami jejak digital, membaca risiko aplikasi, dan mengenali modus penipuan berbasis data perlu diajarkan sejak dini. Tanpa bekal itu, masyarakat akan terus berada dalam posisi lemah dan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain.

Ketiga, perusahaan dan pengembang teknologi perlu berhenti berlindung di balik narasi pengguna sudah menyetujui. Persetujuan yang panjang, rumit, dan sulit dipahami tidak dapat dianggap sebagai persetujuan yang sungguh-sungguh. Pendekatan privacy by design, yaitu perlindungan privasi sejak tahap perancangan sistem, perlu diterapkan bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga sebagai standar etika dalam bisnis digital (Smit et al., 2022). Kepercayaan publik adalah modal utama. Sekali data bocor, kepercayaan itu menurun dan dampaknya merugikan semua pihak.

Pada akhirnya, melindungi data pribadi berarti menjaga otonomi dan martabat manusia. Jejak digital memuat bagian penting dari kehidupan seseorang. Jika dibiarkan bocor atau diperjualbelikan, kendali atas hidup kita ikut terancam. Jangan tunggu jadi korban. Mulailah dari langkah sederhana untuk lebih hati-hati membagikan data pribadi, lebih kritis pada setiap permintaan akses, dan lebih peduli pada jejak digital kita sendiri.

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini