Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Yaqut baru ditahan setelah pengajuan praperadilannya ditolak.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
“Secara formil apa yang telah dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari YCQ ditolak. Artinya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap YCQ sudah benar secara formil,” lanjutnya.
Sebelumnya, Yaqut sempat melawan penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Ia pun mengajukan praperadilan, tetapi gugatannya ditolak oleh hakim.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

