Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan praktik penumpukan sampah atau open dumping seperti yang terjadi di Bantar Gebang bisa mendapatkan penalti. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Apel Siaga Jaga Jakarta Pilah Sampah di Monas, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
“Open dumping sudah enggak boleh. Jadi nanti seperti Bantar Gebang akan ditutup, enggak boleh lagi,” ujar Zulhas.
“Kalau open dumping masih seperti sekarang, tentu akan kena penalti, ada undang-undang sekarang,” lanjutnya.
Menurut Zulhas, penyelesaian isu sampah dapat diselesaikan dengan gerakan pemilahan sampah. “Kalau kita bisa memilah, maka dengan cepat lainnya urusan bisa kita selesaikan,” kata Zulhas.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyatakan dalam dua tahun mendatang, persoalan sampah di Jakarta akan mendapatkan solusi dengan sistem insinerator. “Insyaallah 2028 Jakarta selesai melalui insinerator Bantar Gebang,” ungkapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini telah melarang open dumping. Pemerintah daerah harus menghentikan praktik open dumping paling lambat 1 Agustus 2026.
Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah memulai proyek Waste to Energy (WtE). Proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik telah ditetapkan menjadi Proyek Strategi Nasional (PSN).









