Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Kripto

Kripto Digandrungi Anak Muda, OJK Ingatkan Jangan FOMO

Oleh:

Ardha Kesuma

Penulis yang aktif dalam gerakan literasi dan lingkungan hidup. Menaruh perhatian pada perkembangan isu publik.

Aset kripto semakin menarik perhatian anak muda di Indonesia. Di tengah pertumbuhan transaksi dan bertambahnya jumlah pengguna, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar mengikuti tren saat memutuskan berinvestasi di aset digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan generasi muda berpeluang untuk mengikuti perkembangan ekosistem keuangan digital. 

Namun, Adi menekankan agar masyarakat bukan sekadar ikut tren atau Fear of Missing Out (FOMO). Pemahaman mekanisme, manfaat, dan risiko produk keuangan digital harus menjadi dasar sebelum melakukan transaksi. 

“Yang kita butuhkan adalah memastikan partisipasi itu dilandasi pemahaman yang kuat, bukan sekadar ikut arus,” kata Adi dalam keterangan resmi OJK, Selasa (1/9/2026).

OJK mencatat investasi aset kripto memiliki sejumlah risiko yang perlu diperhatikan, mulai dari fluktuasi harga yang tinggi, keamanan digital, hingga potensi penipuan. Karena itu, masyarakat juga diminta memastikan transaksi dilakukan melalui platform yang legal dan berizin. 

Akun kripto di Indonesia tembus 22,93 juta

Minat masyarakat terhadap aset kripto tercermin dari terus bertambahnya jumlah konsumen aset keuangan digital. Hingga Juli 2026, jumlah konsumen aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun.

Pada Juli 2026, nilai transaksi aset kripto nasional tercatat mencapai Rp20,52 triliun. Angka ini turun 28,2 persen dibandingkan transaksi pada Juni 2026 yang mencapai Rp28,58 triliun.

Aktivitas perdagangan kripto kemudian kembali menunjukkan peningkatan pada Agustus. Volume transaksi di Indodax. Tercatat sekitar Rp7,5 triliun pada Juli dan meningkat sekitar 16 persen menjadi Rp8,7 triliun pada Agustus.

Peningkatan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto masih cukup kuat. Investor juga tidak hanya memperhatikan Bitcoin, tetapi mulai melirik sejumlah aset kripto lainnya.

Baca Juga:  Prabowo kembali kunjungi Aceh, temui pemerintah daerah untuk rencanakan percepatan pemulihan

Meski demikian, peningkatan jumlah pengguna dan transaksi tidak berarti investasi kripto bebas risiko. 

Satgas hentikan 2 platform ilegal

Di tengah pertumbuhan ekosistem kripto, pengawasan terhadap aktivitas investasi ilegal terus dilakukan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama OJK menghentikan kegiatan dua platform investasi kripto ilegal YWWSDC dan RTHAE.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi dan tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (31/8).

Satgas PASTI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruhi oleh penawaran investasi dan klaim platform sedang pengurusan perizinan OJK.