Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Kantaflash, Kantapos, Cukai, Cukai MBDK

Pemerintah tunda pemberlakukan cukai minuman berpemanis hingga ekonomi tumbuh 6 persen

Oleh:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penundaan rencana pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang pernah ditargetkan berlaku pada 2026. Keputusan penundaan cukai MBDK mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum membaik.

“Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Purbaya menyampaikan pengenaan cukai MBDK akan diberlakukan ketika ekonomi tumbuh minimal 6 persen. “Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat. Kalau doa Anda manjur, mendoakan saya berhasil, kita akan pungut di second half. Artinya, ekonomi tumbuh di atas 6 persen,” lanjutnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah merencanakan pengenaan cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi, sekaligus menambah pendapatan negara. Cukai MBDK akan dikenakan pada minuman kemasan seperti soda, minuman berenergi, dan minuman berperasa. Cukai MBDK ditargetkan akan berkontribusi pada penerimaan negara hingga Rp7 triliun.