Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Medsos, Media Sosial Anak, Perlindungan Anak

Pemerintah akan Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh:

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi perketat perlindungan anak di media digital. Komdigi mengambil langkah melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial dan layanan jejaring.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Komdigi akan mulai menerapkan aturan ini pada 28 Maret 2026 dengan menonaktifkan akun media sosial anak-anak. Menteri Komdigi Meutya Hafid menilai anak-anak tengah menghadapi ancaman serius di ruang digital. Pemerintah bermaksud hadir untuk menunjang upaya orang tua dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam ancaman siber.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” lanjutnya.

Pemerintah juga menegaskan aturan ini akan menjadi pedoman teknis bagi penyedia platform digital dalam melaksanakan kewajibannya melindungi anak-anak. Implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi ini.

Adapun platform yang akan mulai menjalankan aturan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.