Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thibari sebagai tersangka kasus suap di kawasan Pemkab Rejang Lebong, pada Selasa (10/3/2026). KPK menduga Fikri menerima suap hingga Rp980 juta dari para kontraktor.
Suap fee ijon dari proyek penunjukkan langsung ini dimenangkan tiga kontraktor untuk pengelolaan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai 980 juta rupiah,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep mengungkapkan uang suap yang diterima Fikri untuk kebutuhan lebaran. Ia menyebut adanya kebiasaan pembagian THR dari seorang pimpinan.
“Terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan keperluan pribadinya. Jadi banyak hal ya, keperluan untuk menghadapi Lebaran ini, tapi kan sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya itu membebani. Masa pejabat enggak ngasih THR? Nah, itu salah satunya itu gitu, THR dan lain-lain,” ungkap Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

