Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan guru dilibatkan secara khusus dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan permohonan dinilai tidak menguraikan persoalan konstitusional secara terperinci. Menurutnya, permohonan justru lebih banyak membahas persoalan kurikulum dan teknis pelaksanaan program MBG.
“Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan MK.
Permohonan diajukan oleh guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Herifuddin meminta agar guru mendapatkan peran khusus dalam mengawasi pelaksanaan MBG.
Ia mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Herifuddin juga mengusulkan adanya skema pembiayaan bagi guru yang terlibat dalam pengawasan. Ia memperkirakan insentif Rp2 juta per bulan.
“Dalam maksud melakukan pengawasan tentu diperlukan sejumlah dana, setidaknya dana transportasi dan operasional. Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan,” ujar Herifuddin dalam surat permohonannya.









