Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Delpredo
Aktivis Delpedro Ditahan Karena Dugaan Penghasutan Dalam Aksi Demonstrasi. Sumber Liputan6

Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Oleh:

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto membacakan putusan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Senin (27/10) siang. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Delpedro telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025. Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” kata hakim tunggal Sulistiyanto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayubbi Harahap, merasa kecewa terhadap putusan ini. Ia menyoroti sempitnya ruang untuk memberikan pendapat kritis.

“Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” kata Al Ayubbi Harahap usai persidangan.

Para pendukung Delpedro turut hadir dengan mengenakan alat peraga poster untuk menggelar aksi simpatik. Mereka menilai keputusan hakim tidak berpihak pada keadilan bagi pembela hak asasi manusia.

Nampak para pendukung Delpedro dan aktivis yang ditangkap tersebut membawa poster bertuliskan Bebaskan Delpedro, Syahdan, Muzaffar, Khariq; Bebaskan Semua Massa Aksi yang Ditangkap!; Kami Bersama Delpedro.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela sempat bersitegang dengan massa pendukung lantaran membawa poster ke ruang persidangan. Anggiat juga sempat merebut poster yang dibawa massa pendukung. Ia menyampaikan tindakannya sesuai dengan SOP.

Baca Juga:  PDI-P Sebut Dana MBG berasal dari Anggaran Pendidikan

“Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal enggak berani ambil, kita yang ambil,” kata Anggiat.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena Lokataru Foundation dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia dan pendampingan warga. Pihak Delpedro menyatakan akan mengkaji langkah hukum berikutnya.

Baca Juga