Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyitaan terkait dugaan gratifikasi kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Budi mengungkapkan penyitaan meliputi aset kendaraan. “Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” lanjutnya.
Japto diperiksa KPK pada hari yang sama untuk keperluan pengelompokan aset-aset yang telah disita sebelumnya. Budi menjelaskan hal ini juga berkaitan dengan adanya penetapan tiga tersangka baru.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka pada 28 September 2017. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.









