Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka ke publik. Setelah sempat digaungkan pada 2013, kini pemerintah tampak lebih serius menyiapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah akan menjadi bagian penting dari rencana kerja lima tahun ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dokumen yang diterbitkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025 itu menargetkan RUU Redenominasi rampung pada tahun 2027.
Jika semuanya berjalan sesuai rencana, beberapa tahun lagi kita akan memulai membeli nasi goreng seharga Rp20, bukan lagi Rp20.000. Nilai uang tidak berubah, tapi angka pada lembar rupiah akan lebih sederhana.
Apa itu redenominasi rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nominal mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang, tanpa mengubah nilainya. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan seterusnya.
Meski terlihat sederhana, kebijakan redenominasi memiliki dampak luas terhadap sistem keuangan, harga barang, dan perilaku ekonomi masyarakat. Namun, penting untuk dipahami bahwa redenominasi sebagai agenda menata ulang struktur nominal uang, bukan mengurangi nilai uang atau kekayaan seseorang.
Redenominasi bukan menurunkan nilai uang
Tidak sedikit masyarakat yang khawatir bahwa redenominasi akan “memiskinkan” mereka. Hal ini karena nominal uang menjadi lebih kecil. Jumlah tabungan dan aset akan tertulis lebih ringkas dengan hilangnya tiga angka nol. Namun, perlu diingat bahwa redenominasi berbeda dengan sanering.
Redenominasi hanya menyederhanakan nominal
Redenominasi sebatas meringkas nominal mata uang, bukan nilainya. Contoh sederhananya, sebelum redenominasi nominal pada label harga kopi Rp10.000 sedangkan setelah redenominasi menjadi Rp10.
Redenominasi berbeda dengan sanering
Sanering merupakan kebijakan untuk pemotongan nilai uang. Misalnya ketika Rp10.000 nilainya dipotong menjadi Rp10, kopi yang sebelumnya Rp10.000 menjadi tidak bisa terbeli dengan Rp10. Sehingga, sanering dinilai cenderung menurunkan daya beli masyarakat.
Sedangkan, redenominasi tidak menurunkan nilai mata uang dan tidak menurunkan daya beli. Dalam redenominasi, nilai ekonomi tidak berubah. Uang Rp100 dalam sistem baru tetap memiliki kekuatan yang sama seperti Rp100.000 pada sebelum redenominasi.
Harapan dari kebijakan redenominasi
Pemerintah dan Bank Indonesia berencana melakukan redenominasi untuk menyederhanakan sistem transaksi dan pencatatan keuangan, sekaligus memperkuat persepsi positif terhadap rupiah di mata internasional. Pemerintah berharap redenominasi akan membawa sejumlah manfaat strategi.
1. Efisiensi transaksi
Angka yang lebih pendek memudahkan perhitungan dan pencatatan kas. Ini akan mempercepat proses akuntansi dan meningkatkan penggunaan sistem pembayaran digital.
2. Citra rupiah
Pemerintah dan BI menargetkan citra rupiah dapat meningkat di mata internasional. Nominal yang ringkas memberi kesan rupiah tidak lagi terlihat lemah.
3. Ekonomi digital
Redenominasi di era serba digital akan semakin mempermudah dalam bertransaksi, utamanya non tunai. Sistem pembayaran elektronik dengan angka yang pendek akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bertransaksi.
4. Pendidikan keuangan
Nominal mata uang yang menjadi lebih sederhana diyakini akan lebih mudah dipahami dalam proses pendidikan keuangan.
Negara-negara yang berhasil melakukan redenominasi
Redenominasi rupiah ini memang baru pertama kalinya akan dilakukan Indonesia. Namun, beberapa negara telah lebih dulu melakukan redenominasi.
Turki
Pada 2005, Turki menghapus enam nol dari mata uang lamanya, mengubah 1.000.000 lira menjadi 1New Turkish Lira. Langkah ini sukses memperkuat persepsi stabilitas ekonomi setelah periode inflasi tinggi.
Rusia
Rusia melaksanakan redenominasi pada 1998 dengan rasio 1.000 banding 1 setelah krisis ekonomi. Setelah stabilisasi ekonomi, mata uang rubel kembali dipercaya publik.
Korea Selatan
Pada 1962, Korea Selatan menyederhanakan mata uangnya sebagai bagian dari reformasi ekonomi nasional, yang kemudian diikuti pertumbuhan ekonomi di dekade berikutnya.
Tantangan redenominasi di Indonesia
Kesalahpahaman masyarakat dan tingginya biaya sosialisasi
Tantangan terbesar kebijakan redenominasi rupiah adalah pemahaman publik dan beriringan dengan adanya kebutuhan pembiayaan sosialisasi. Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa salah paham dan menaikkan harga secara psikologis. Misalnya, harga makanan Rp20 bisa dianggap terlalu murah, lalu dinaikkan menjadi Rp25. Akibatnya, terjadi inflasi jangka pendek akibat kesalahpahaman pengetahuan.
Pemerintah abai pada nilai rupiah
Kesalahpahaman publik memang hanya menimbulkan inflasi jangka pendek, tetapi jika disepelekan akan berkepanjangan. Masyarakat yang cenderung belum paham juga akan menyita perhatian pemerintah sebatas pada pekerjaan pemangkasan angka nol. Akibatnya, pemerintah dan pemangku kebijakan jadi tidak fokus pada penguatan nilai rupiah yang sesungguhnya.
Cetak alat transaksi dan uang baru
Redenominasi membutuhkan pencetakan uang baru dalam berbagai pecahan. Proses ini tidak murah, karena harus disertai penggantian sistem ATM, mesin kasir, dan perangkat pembayaran elektronik di seluruh Indonesia. Tak hanya negara, redenominasi juga menuntut industri untuk mengeluarkan pembiayaan tinggi.
Redenominasi rupiah upaya jaga stabilitas ekonomi nasional
Sebagian ekonom menilai, redenominasi sebaiknya dilakukan setelah nilai rupiah stabil dan inflasi terkendali. Jika dilakukan ketika ekonomi masih lemah, redenominasi bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan publik.
Redenominasi rupiah bukan sekadar mengganti angka pada uang, tetapi juga simbol kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi nasional. Jika pemerintah mampu menjalankan dengan strategi terbaik, kebijakan ini tak sebatas menyederhanakan sistem transaksi. Lebih dari itu, ini menjadi momentum memperkuat rupiah dan menandai babak baru dalam sejarah moneter Indonesia.

