Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 lalu bukan sekadar catatan kriminal biasa (Azzahra, 2026). Kasus ini adalah tamparan keras bagi wajah demokrasi Indonesia. Bagaimana mungkin kebebasan berpendapat dibungkam dengan kekerasan?
Pada negeri yang konstitusinya menjamin kemerdekaan berpendapat, kekerasan seperti ini membawa pesan mengerikan: bersuara bisa berakibat fatal. Negara tidak boleh diam. Kegagalan melindungi aktivis adalah kegagalan menegakkan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi bukan hanya teks
UUD 1945 telah mengatur secara tegas jaminan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28E ayat (3). Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Lebih dari itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Ketika air keras menyiram wajah seorang aktivis, dua pasal ini dilanggar sekaligus.
Dalam kerangka hukum tata negara, hak-hak ini bersifat fundamental. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya, seperti dalam pengujian UU ITE, berulang kali menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat dan proporsional (Jayadi, 2018). Namun yang terjadi sekarang bukan pembatasan, melainkan penghilangan paksa atas hak tersebut melalui teror fisik.
Serangan terhadap aktivis bukan hanya urusan individual. Ini persoalan sistemik yang menyentuh inti perlindungan hak asasi manusia. Tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM bersifat ganda: selain tidak boleh melanggar (negative obligation), negara juga berkewajiban aktif melindungi warganya dari ancaman pelaku non-negara (positive obligation) (Koula, 2024). Dalam kasus kekerasan terhadap aktivis, negara gagal menjalankan kewajiban positifnya jika aparat lambat bergerak dan pelaku tak kunjung terungkap.
Konsep positive obligation ini sering luput dari perhatian publik. Banyak yang berpikir bahwa selama negara tidak melakukan kekerasan, negara sudah cukup menunaikan perannya. Padahal, dalam hukum HAM internasional yang juga menjadi rujukan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, negara berkewajiban membangun sistem yang mencegah terjadinya pelanggaran oleh pihak manapun (Jayadi, 2018). Ketika seorang aktivis diserang dan aparat terkesan berjalan di tempat, yang gagal adalah sistem perlindungan yang seharusnya dibangun negara.
Kewajiban positif yang tersandera birokrasi
Pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan “serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM” patut diapresiasi (Victoria, 2026). Namun pernyataan tanpa tindakan nyata hanya akan menjadi macan kertas. Yang dibutuhkan aktivis bukan sekadar kecaman, melainkan jaminan keselamatan dan pengusutan tuntas.
Mantan Wakapolri Oegroseno mengingatkan bahaya laten dari kekerasan semacam ini. Ia mempertanyakan, akankah Indonesia menjelma menjadi “negara mafia” seperti yang mulai terlihat polanya? (Sabrina & Setuningsih, 2026). Kekerasan terhadap aktivis, penyidik KPK, hingga whistleblower korupsi menunjukkan benang merah yang mengganggu: ada pihak-pihak yang merasa bisa bertindak di luar jangkauan hukum. Jika polisi gagal mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini, publik berhak curiga bahwa ada kekuatan besar yang dilindungi.
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan Junaedi, menyebut perkembangan penyelidikan kasus ini belum menunjukkan hasil signifikan. Padahal, menurutnya, bukti yang ada seharusnya cukup bagi kepolisian untuk segera bergerak (Sabrina & Setuningsih, 2026). Kelambanan ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Masyarakat ingin melihat, apakah polisi benar-benar berpihak pada korban atau justru tersandera kepentingan lain.
Situasi ini semakin rumit karena trauma masa lalu. Sejarah mencatat, kekerasan terhadap aktivis di era Reformasi kerap mandek di tingkat penyidikan. Munir, Marsinah, hingga Wiji Thukul menjadi nama-nama yang kasusnya tak pernah tuntas. Masyarakat sipil kini bertanya-tanya, apakah Andrie Yunus akan menjadi nama baru dalam daftar panjang kekerasan tanpa keadilan?
Efek gentayangan yang membungkam publik
Yang lebih mencemaskan adalah efek gentayangan (chilling effect) yang ditimbulkan. Ketika seorang aktivis disiram air keras dan pelaku tak kunjung ditangkap, pesan yang tertanam di benak publik adalah: bersuaralah, tapi siap-siap menanggung risikonya sendiri (Eide, 2019). Ini racun mematikan bagi demokrasi deliberatif yang membutuhkan partisipasi aktif warga tanpa rasa takut.
Di sinilah letak bahaya terbesar. Kebebasan berpendapat bukan hanya soal hak individu untuk bicara, tapi juga soal terciptanya ruang publik di mana warga bisa bertukar pikiran secara bebas. Jika ruang itu dihantui teror, demokrasi hanya tinggal nama. Kampus-kampus, organisasi masyarakat sipil, bahkan ruang diskusi informal akan terkena imbasnya. Tak ada yang mau berdebat soal kebijakan publik jika risikonya adalah nyawa.
Negara harus segera bertindak. Bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga membongkar aktor intelektual yang mengorganisir serangan dan motif di baliknya. Perlindungan terhadap aktivis adalah harga mati yang harus dibayar oleh negara konstitusional. Kalau tidak, jangan salahkan rakyat jika mulai mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya konstitusi ini dibuat? Apakah hanya untuk melindungi kekuasaan, ataukah benar-benar untuk melindungi warga negara yang bersuara lantang?
Tuntutannya sederhana namun mendesak: usut tuntas, tangkap pelaku, dan pastikan tidak ada lagi aktivis yang harus memilih antara bersuara atau selamat. Karena dalam negara hukum, kedua hal itu harusnya berjalan beriringan.

