Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Oleh:

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak akan mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keputusan tersebut telah mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, khususnya asumsi harga minyak mentah Indonesia Crude Price (ICP) yang diperkirakan berada pada rata-rata maksimal USD97 per barel dalam setahun.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, yaitu asumsi selama harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) berada pada level rata-rata maksimal USD97 per barel selama satu tahun,,” ujar Airlangga dalam konferensi pers kebijakan transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4), sebagaimana dikutip dari laman resmi ekon.go.id.

Dampak kenaikan harga avtur global

Pemerintah menilai dinamika geopolitik dan geoekonomi global turut memengaruhi harga energi, terutama bahan bakar pesawat atau avtur di berbagai negara. Harga avtur di Thailand tercatat mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp25.326 per liter.

Di Indonesia, harga avtur yang merupakan BBM non-subsidi juga mengalami kenaikan. Per 1 April 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta meningkat menjadi Rp23.551 per liter dari sebelumnya Rp13.656 per liter. Kenaikan ini memberi tekanan besar pada industri penerbangan nasional karena avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Pemerintah siapkan mitigasi tiket pesawat

Untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan sekaligus menjaga keterjangkauan tiket, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya dengan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Meski demikian, pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen agar tidak terlalu membebani masyarakat.

Selain itu, pemerintah memberikan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi berjadwal. Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan dan akan berlaku selama dua bulan dengan evaluasi berkala.

Insentif industri penerbangan nasional

Pemerintah juga memberikan insentif bagi industri penerbangan melalui penurunan tarif Bea Masuk menjadi 0 persen untuk impor suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai sekaligus meningkatkan daya saing ekosistem industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO).

Langkah tersebut diproyeksikan mendorong aktivitas ekonomi hingga USD700 juta per tahun, meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar USD1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung.

Airlangga menegaskan keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan sektor energi dan industri penerbangan nasional sekaligus mempertahankan aktivitas ekonomi agar tetap efisien dan produktif.

“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai nasional, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” ujarnya.