Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil 6 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah Jawa Tengah sebagai saksi pengusutan korupsi bansos tahun 2020. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang, Selasa (11/11).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan sebagai saksi untuk dugaan korupsi penyaluran bansos beras pada tahun 2020. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Keenam pendamping PKH tersebut meliputi:
1. Theo Markis, Pendamping PKH Korwil Jawa Tengah
2. Titik Puji Rahayu, Pendamping PKH Korwil Jawa Tengah
3. Setiawan Kosasih, Pendamping PKH Korwil Jawa Tengah
4. Muhammad Arifin Arif Rohman Muis, Pendamping PKH Korwil Jawa Tengah
5. Ibnu Rouf, Pendamping PKH Korwil Jawa Tengah
6. Vita Kurniasari, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Semarang
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras program Kementerian Sosial, pada Agustus 2025 lalu. Kelima tersangka terdiri dari 3 orang dan 2 korporasi.
Budi juga mengungkapkan estimasi kerugian negara mencapai Rp200 miliar. “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar Budi.









