Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Piagam Madinah
Ilustrasi Piagam Madinah. Sumber: suaraislam.id

Piagam Madinah: Dokumen Toleransi Abad ke-7 yang Relevan untuk Indonesia Modern

Oleh:

Lebih dari 1.400 tahun lalu, sebuah dokumen politik lahir di jazirah Arab. Mengatur kehidupan bersama antar kelompok dengan agama, suku, dan kepentingan yang berbeda-beda, tanpa saling menghancurkan. Piagam Madinah, yang disepakati Nabi Muhammad saw bersama berbagai komunitas pada sekitar tahun 622 M, bukan sekadar catatan sejarah yang tersimpan di lembar-lembar usang. Piagam Madinah cermin yang masih memantulkan wajah Indonesia hari ini.

Apa itu Piagam Madinah?

Piagam Madinah lahir pasca hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah, sebagai respons atas keragaman suku dan agama yang hidup berdampingan di kota itu. Dokumen ini terdiri dari sekitar 47 pasal yang mengatur hak, kewajiban, dan hubungan antar komunitas: kaum Muslim Muhajirin, Muslim Anshar, serta komunitas Yahudi dan berbagai suku lainnya.

Banyak ahli, baik dari dunia Islam maupun Barat mengakui piagam ini sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Yang membedakannya dari sekadar dekrit kekuasaan: dokumen ini tidak lahir dari satu pihak, melainkan dari kesepakatan bersama atau mu’ahadah seluruh komunitas yang terlibat.

Tiga prinsip yang melampaui zamannya

Setidaknya ada tiga prinsip utama dalam Piagam Madinah yang terasa jauh melampaui masanya.

Pertama, persatuan dalam keberagaman. Semua kelompok yang menandatangani piagam disebut sebagai ummah wahidah, satu komunitas, meski berbeda agama dan asal-usul suku. Identitas masing-masing tidak dihapus, melainkan diakui dan dihormati sebagai bagian dari keutuhan bersama.

Kedua, kesetaraan di hadapan hukum. Piagam menegaskan bahwa setiap kelompok berhak atas perlindungan yang sama. Tidak ada suku atau golongan yang boleh melindungi anggotanya dari konsekuensi hukum atas kejahatan yang mereka lakukan. Hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Ketiga, kebebasan beragama. Komunitas Yahudi dan suku-suku non-Muslim tetap bebas menjalankan agama dan adat istiadat mereka. Otoritas Madinah tidak memaksakan satu keyakinan kepada siapapun yang berada di bawah naungan piagam.

Relevansinya bagi Indonesia modern

Indonesia adalah salah satu negara dengan keberagaman paling kompleks di dunia. Lebih dari 1.300 suku, ratusan bahasa daerah, dan enam agama yang diakui negara. Dalam konteks inilah Piagam Madinah berbicara dengan lantang.

Pertama, semangat piagam ini beriringan erat dengan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menjauhkan diri dari nilai-nilai religiusitas. Piagam Madinah menunjukkan bahwa model seperti ini bukan kompromi yang lemah, melainkan pilihan peradaban yang matang. Sila ketiga Pancasila Persatuan Indonesia, bergema kuat dalam semangat ummah wahidah yang diusung piagam itu.

Kedua, piagam ini menawarkan jawaban atas tantangan intoleransi yang masih membayangi Indonesia. Di tengah maraknya kasus diskriminasi berlatar identitas, ujaran kebencian di ruang digital, hingga konflik sosial di berbagai daerah, Piagam Madinah mengingatkan kita bahwa perbedaan tidak harus diselesaikan dengan dominasi satu pihak. Ia bisa dikelola melalui kontrak sosial yang adil dan disepakati bersama.

Ketiga, bagi para pembuat kebijakan dan akademisi hukum tata negara, piagam ini adalah preseden historis yang kaya. Konsep negara sebagai pelindung seluruh warga, bukan hanya mayoritas, adalah inti dari konstitusionalisme modern. Dan ternyata, gagasan itu sudah dipraktikkan di Madinah lebih dari satu milenium sebelum para filsuf Eropa merumuskannya dalam teori kontrak sosial.

Piagam Madinah bukan warisan eksklusif satu agama atau satu bangsa. Ia adalah warisan kemanusiaan. Indonesia, dengan segala kompleksitas dan kekayaannya, justru punya modal besar untuk menghidupkan kembali semangat piagam itu, bukan di museum sejarah, melainkan di ruang-ruang kebijakan, di bangku sekolah, dan dalam keseharian kita sebagai sesama warga bangsa.