Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak (daycare) di Aceh menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh Sepriady Utama, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan kekerasan terhadap anak berusia 18 bulan oleh pengasuh Baby Preneur Daycare di Kota Banda Aceh.
“Komnas HAM menyesalkan tindak kekerasan tersebut,” kata Sepriady dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga mendesak langkah tegas dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh. “Melakukan pencabutan izin dan tutup permanen daycare yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pengasuh di Daycare Baby Preneur Aceh. Ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyebut Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin. Atas kasus kekerasan yang terjadi, daycare tersebut telah resmi ditutup secara permanen.

