Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Hakim Agung

Seleksi Hakim Agung di Asia Tenggara: Antara Meritokrasi dan Politik

Oleh:

Rifqi Amirullah

Pembelajar yang selalu ingin tahu perkembangan ilmu, terus bertanya, lalu melangkah.

Pemilihan hakim agung bukan urusan administratif biasa. Ia menentukan wajah kondisi hukum pada suatu negara. Dari Mahkamah Agung, arah penerapan hukum nasional dibentuk melalui kasasi, peninjauan kembali, dan pembinaan kesatuan hukum nasional. Karena itu, seleksi selalu menyisakan pertanyaan penting: apakah calon dipilih karena integritas dan kapasitas, atau karena kalkulasi politik di balik ruang seleksi?

Pertanyaan itu relevan bagi Indonesia. Pada 2026, Komisi Yudisial kembali menyeleksi calon hakim agung. Seleksi kualitas diikuti 137 calon hakim agung dan 76 calon hakim ad hoc. Dari jumlah itu, KY meluluskan 36 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc ke tahap berikutnya (Komisi Yudisial, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa seleksi hakim agung menyangkut masa depan peradilan tertinggi dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Berbeda jalan, sama-sama rentan

Negara-negara di Asia Tenggara memilih hakim agung dengan model berbeda. Indonesia memakai model campuran. Komisi Yudisial menyeleksi dan mengusulkan calon kepada DPR. DPR memberi persetujuan. Presiden kemudian menetapkan pengangkatannya. Dalam desain ini, KY bekerja sebagai penyaring awal berbasis integritas, kapasitas, dan rekam jejak. Namun, tahap persetujuan DPR tetap membuka ruang bagi pertimbangan politik (Komisi Yudisial, 2026).

Filipina memilih jalan lain. Hakim Mahkamah Agung Filipina diangkat oleh presiden dari daftar calon yang disusun oleh Judicial and Bar Council. Untuk setiap lowongan, dewan ini menyusun daftar sekurang-kurangnya tiga nama (Supreme Court of the Philippines, 2026). Model ini memperkuat penyaringan kelembagaan sebelum presiden mengambil keputusan. Namun, pilihan akhir tetap berada di tangan presiden. Komisi seleksi tidak menghapus politik, tetapi membatasinya.

Malaysia juga memiliki Judicial Appointments Commission. Namun, keberadaan komisi ini tidak sepenuhnya menggeser kuatnya peran eksekutif. Berdasarkan Article 122B Federal Constitution, hakim diangkat oleh yang di-pertuan agong atas nasihat perdana menteri setelah berkonsultasi dengan Conference of Rulers.

Baca Juga:  MK Tolak Uji Formil, Koalisi Sipil Siapkan Draft Uji Materiil

Satriawan et al. menegaskan bahwa model Malaysia masih memperlihatkan dominasi eksekutif karena perdana menteri memegang posisi sentral sebelum pengangkatan dilakukan oleh Yang di-Pertuan Agong (Satriawan et al., 2022). Judicial Appointments Commission yang dibentuk pada tahun 2009 diarahkan untuk membuat seleksi lebih adil, objektif, dan tidak bias. Namun, karena komisi tersebut merekomendasikan calon untuk dipertimbangkan oleh perdana menteri, isu transparansi dan independensi tetap penting.

Singapura mengambil model yang lebih teknokratik dan terpusat. Hakim dan Judicial Commissioners diangkat oleh presiden atas nasihat perdana menteri (Singapore Judiciary, 2026). Model ini efisien dan stabil, tetapi ruang deliberasi publik relatif terbatas. Vietnam memperlihatkan pola lain. Chief Judge of the Supreme People’s Court dipilih dan diberhentikan oleh National Assembly, sedangkan Deputy Chief Judge dan para hakim dinominasikan atau diberhentikan oleh presiden atas permintaan Chief Judge (Vietnam Government Portal, 2026).

Perbandingan itu memperlihatkan satu hal: tidak ada model seleksi hakim agung yang benar-benar steril dari politik. Ada negara yang menonjolkan komisi, memberi ruang besar kepada presiden atau perdana menteri, mengandalkan parlemen, atau bekerja dalam struktur negara yang lebih terpusat. Maka, persoalan utamanya bukan apakah politik hadir atau tidak, melainkan sejauh mana politik dikendalikan oleh meritokrasi.

Membatasi politik, menguatkan meritokrasi

Politik dalam seleksi hakim agung tidak selalu keliru. Dalam negara demokrasi, keterlibatan lembaga politik dapat dibaca sebagai bagian dari checks and balances. Masalah muncul ketika pertimbangan politik mengambil alih ukuran utama seleksi: integritas, kompetensi, pengalaman, independensi, dan keberanian menjaga hukum dari tekanan kekuasaan.

Di titik ini, Indonesia perlu belajar dari pengalaman dari negara tetangganya. Model Indonesia memiliki fondasi yang baik karena menempatkan KY sebagai lembaga seleksi. Namun, tahap persetujuan di DPR harus dijaga agar tidak berubah menjadi arena transaksi politik. Uji kelayakan calon hakim agung tidak boleh berhenti pada kemampuan menjawab pertanyaan secara retoris. Ia harus menilai rekam jejak putusan, kualitas argumentasi hukum, integritas personal, keberpihakan pada keadilan, dan kesesuaian calon dengan kebutuhan kamar perkara di MA.

Baca Juga:  Ojol, Algoritma, dan Sesuap Nasi yang Tak Pasti

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh. Pertama, DPR perlu menyampaikan alasan tertulis ketika menyetujui atau menolak calon hakim agung. Alasan ini penting agar publik dapat menilai apakah keputusan DPR berbasis merit atau sekadar preferensi politik. Kedua, rekam jejak calon perlu dibuka secara lebih bermakna, bukan hanya melalui daftar riwayat hidup. Publik perlu mengetahui karya, putusan, pengalaman, dan catatan etik calon. Ketiga, masukan akademisi, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan pencari keadilan harus diberi ruang nyata. Keempat, konflik kepentingan harus dicegah sejak awal.

Pelajaran dari Negara-Negara di Asia Tenggara bukanlah bahwa Indonesia harus meniru Filipina, Malaysia, Singapura, atau Vietnam. Setiap negara memiliki sistem politik dan tradisi hukum berbeda. Pelajaran terpentingnya adalah bahwa seleksi hakim agung membutuhkan pagar pengaman. Tanpa pagar itu, politik mudah menelan meritokrasi.

Hakim agung seharusnya dipilih bukan karena kedekatan dengan kekuasaan, melainkan karena kemampuan menjaga hukum tetap berdiri di atas kepentingan politik. Peradilan yang kuat lahir dari proses seleksi yang membuat publik percaya bahwa kursi hakim agung diberikan kepada mereka yang paling layak menjaga keadilan.