Seolah tampak acuh tak acuh terhadap ledakan kasus tindak pidana pencucian uang oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Prabowo rupanya mengatur di belakang layar. Informasi yang dihimpun jurnalis Tempo sebagaimana dibuka di kanal Youtube Tempodotco (18/7/2026) menunjukkan Prabowo meminta Polri melimpahkan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung. Alasan Prabowo sederhana: supaya tidak gaduh.
Alasan Prabowo masuk akal dan dapat dijustifikasi secara politik kultural di Indonesia. Namun keputusan ini, yang lebih sebagai kesengajaan daripada kesalahan strategi, merupakan pukulan telak untuk perjuangan demokrasi Indonesia dan bumerang terhadap upaya Indonesia bangun dari keterpurukan ekonomi. Mengapa demikian?
Rule by law, bukan rule of law
Meskipun Kejaksaan dan Kepolisian merupakan dua lembaga eksekutif yang berada di bawah Presiden, kedua lembaga ini tentu memiliki wilayah kerja yang secara hukum independen. Di dalam demokrasi, otonomi semua lembaga tinggi negara sesuai hukum patut dihargai. Kepastian hukum tampak berfungsi ketika lembaga-lembaga tinggi negara yang vital seperti kejaksaan dan Polri bekerja menurut hukum (rule of law), bukan menurut agenda politik populis penguasa (rule by law).
Keputusan Prabowo untuk mengalihkan penanganan kasus pencucian uang Febrie ke Kejaksaan persis menunjukkan Prabowo memerankan rule by law daripada rule of law. Secara hukum dan prosedural, Polri memiliki kewenangan untuk menangani kasus Febrie. Di tangan kepolisian, justru potensi konflik kepentingan terhindar. Dengan kekuasaannya, Prabowo justru meminta Polri melimpahkan kasus Febrie ke Kejaksaan, lembaga yang sering diandalkan Prabowo daripada KPK dan kepolisian.
Tuduhan bahwa Polisi justru menggunakan kasus Febrie untuk balas dendam atau agenda politik tertentu sah saja dan lebih konstruktif untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika merasa diserang, Kejaksaan tentu akan membalas dengan membuka semua catatan masa lalu Polri. Dua gajah ini bertikai, justru negara dan masyarakat Indonesia yang diuntungkan. Selain itu, misi Prabowo untuk memberantas korupsi tidak perlu didesain dengan menghabiskan banyak uang. Prabowo hanya perlu mendorong kedua lembaga anti-rasuah tersebut saling serang dan agenda pemberantasan korupsinya terpenuhi.
Namun jika kasus itu terlalu berpotensi memperuncing tensi di antara Kejaksaan dan Polri, yang paling masuk di akal adalah meminta KPK untuk mengambil alih kasus. Sayangnya, Prabowo, mendengarkan nasehat Menhannya, Sjafrie Sjamsoeddin, meminta polisi untuk melimpahkan kasus Febrie ke Kejaksaan. Mana mungkin jeruk makan jeruk? Keputusan Prabowo ini tak pelak sangat politis, bukan berbasis pertimbangan hukum.
Kesalahan strategi Prabowo
Apapun alasan politisnya, keputusan tersebut salah secara strategis. Pertama, keputusan Prabowo memperlihatkan ketiadaan kepastian hukum di Indonesia. Di atas kertas konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Namun di dalam realisme politik, Indonesia adalah negara kekuasaan. Prabowo mengikuti jejak pendahulunya, Joko Widodo, yang memperlakukan Indonesia sebagai properti keluarga atau pribadi (Mietzner, 2024, 2025; Pepinsky, 2024). Tidak ada hukum, selain perintah kepala rumah tangga. Ini persis indikator negara paternalistik otoritarian.
Kedua, konsekuensi dari ketiadaan kepastian hukum adalah investor asing semakin kabur atau semakin yakin bahwa Indonesia bukan negara yang aman untuk menanam modalnya. Tidak ada orang yang mau menghamburkan uang di lahan sengketa, pun tidak ada pedagang yang ingin dan merasa nyaman bertransaksi di wilayah bandit. Maka, mimpi untuk memperkuat rupiah tetap menjadi mimpi di siang bolong.
Ketiga, jatuhnya Indonesia ke dalam ketidakpastian hukum mendatangkan status baru untuk Indonesia, negara lemah. Suatu negara dikatakan lemah ketika hukum tidak lebih dari ornamen pesta pora pejabat publik dan politisi. Rakyat tidak akan lagi percaya pada hukum dan bertindak semena-mena (Rotberg, 2004). Tidak membayar pajak adalah salah satu pembangkangan rasional terhadap negara lemah. Di Amerika Latin, warga lebih percaya pada paramilitia (geng) daripada aparatur keamanan.
Keempat, sayangnya cara merespon keluhan dan pembangkangan warga adalah bukan dengan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah, taat pada norma-norma demokrasi, memburu koruptor. Pemerintah malah mengerahkan aparat keamanan untuk ‘memaksa’ warga membayar pajak. Otoritarianisme Prabowo semakin kentara. Namun, warga pasti akan melawan secara rasional.
Membayar pajak adalah investasi warga yang akan dikembalikan negara dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas dan dipantau secara ketat oleh publik. Ini adalah teori yang diterapkan negara-negara demokrasi maju. Di Indonesia, membayar pajak mirip investasi bodong. Setelah uang rakyat diambil, proses pengelolaan dan tujuannya entah dikemanakan. Uang negara, hasil pajak rakyat, dicuri pejabat seperti Febrie, yang seharusnya dihukum mati, tetapi malah dilindungi. Sekali lagi, jangankan investor asing, tanyakan pada warga Indonesia: siapa yang mau berinvestasi di lahan yang dikuasai bandit?
Akar budaya Jawa dan Asian Values
Alasan Prabowo meminta Polri melimpahkan kasus Febrie ke kejaksaan, meskipun tidak masuk akal, sebenarnya memiliki basis kultural politik di Indonesia. Pertama, preferensi terhadap perdamaian atau harmoni sosial daripada kebenaran dan keadilan memiliki akar pada konsep budaya Jawa “rukun”. Studi fenomenal Franz Magnis-Suseno mendemonstrasikan bagaimana masyarakat Jawa yang masih melekat pada budaya feodal lebih memilih berdiam daripada membongkar kesalahan dan memperjuangkan kebenaran jika akibatnya adalah mengganggu keharmonisan (Magnis Suseno, 1984).
Kedua, konsep “rukun” di atas menjadi salah satu dasar Soeharto bersama Lee Kuan Yew dan beberapa pemimpin Asia lain mendeklarasikan Asian Values yang diklaim sebagai dasar demokrasi Asia (Robison, 1996). Asian Values menolak disensus, dan memilih konsensus, yang sangat penting di dalam menjaga kesehatan demokrasi.
Prabowo persis mengadopsi Asian Values sebagaimana ia klaim secara publik pada beberapa kesempatan pidatonya. Memilih melimpahkan kasus Febrie ke kejaksaan adalah bentuk artikulasi populis seorang Prabowo untuk menjaga harmoni sosial, yang manipulatif, daripada membongkar kebenaran kasus Febrie dan menjawab cita rasa keadilan warga.
Terbukti, keputusan Prabowo yang salah secara moral dan hukum tersebut tidak digubris publik, apalagi didemo. Sekali lagi, dalam kultur Jawa, kekuasaan seorang pemimpin bahkan mengatasi kategori salah-benar. Sehingga keputusan dan tindakan pemimpin yang salah pun tidak dapat didelegitimasi (Anderson, 1972; Geertz, 1961). Basis kultural ini, meskipun mulai ditinggalkan kalangan berpendidikan di Indonesia, masih kuat di masyarakat akar rumput. Prabowo tentu tahu dan mengeksploitasi paham feodal ini.
Mengamati keputusan tidak berbasis prinsip moral, demokrasi, dan hukum hingga hari ini, bukan sebuah offside jika kita mengatakan demokrasi suram selama Prabowo berkuasa. Seperti Jokowi, Prabowo menolak tunduk pada rule of law. Ia justru membalik menjadi rule by law, pelajaran berharga yang diperoleh dari soko gurunya, Joko Widodo dan Soeharto.









