Menagih Tanggung Jawab Bank di Balik Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dan lahan kerap dikaitkan dengan kondisi cuaca ekstrem. Musim kering yang panjang, suhu yang meningkat, dan rendahnya curah hujan memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, menjadikan cuaca sebagai satu-satunya.....

Oleh:

Pamayang Hening Prasasti

Baca Selengkapanya

Kebakaran hutan dan lahan kerap dikaitkan dengan kondisi cuaca ekstrem. Musim kering yang panjang, suhu yang meningkat, dan rendahnya curah hujan memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, menjadikan cuaca sebagai satu-satunya penjelasan membuat kita luput melihat persoalan yang lebih mendasar.

Kebakaran tidak hanya soal cuaca

Kerentanan hutan dan lahan juga dipengaruhi aktivitas manusia. Pembukaan hutan, perubahan fungsi lahan, pengeringan lahan gambut, serta aktivitas ekonomi di kawasan yang rentan dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kebakaran dan memperluas dampaknya.

Data Nusantara Atlas menunjukkan bahwa hingga Juni 2026, luas kumulatif area terbakar di Indonesia mencapai 103.144 hektare. Sementara itu, hingga 27 Juli 2026, tercatat 96.736 titik panas. Kalimantan Barat mencatat jumlah tertinggi, yaitu 14.933 titik atau sekitar 15 persen dari total titik panas nasional.

Angka-angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Di balik ribuan hektare lahan yang terbakar ada ekosistem yang rusak, keanekaragaman hayati yang terancam, kualitas udara yang menurun, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya.

Karena itu, pencegahan kebakaran tidak cukup dilakukan ketika api sudah muncul. Kita perlu melihat apa saja yang membuat suatu kawasan menjadi rentan terbakar. Termasuk aktivitas ekonomi yang berlangsung dan siapa memberi dukungan pembiayaan. Pembiayaan berkelanjutan pun menjadi bagian penting dalam upaya menjaga hutan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Deforestasi dan pembiayaan

Pembukaan hutan membutuhkan modal. Ekspansi perkebunan membutuhkan pembiayaan. Pembangunan proyek pertambangan membutuhkan investasi. Hampir semua kegiatan ekonomi yang menggunakan lahan dan sumber daya alam membutuhkan hal yang sama. Di sinilah sektor keuangan menjadi penting.

Bank memang bukan pihak yang secara langsung membuka hutan atau mengeringkan lahan gambut. Namun, keputusan pembiayaan menentukan kepada siapa modal diberikan dan kegiatan ekonomi apa yang mendapat ruang untuk berkembang.

Baca Juga:  Narasi Antagonis Presiden

Data Forests & Finance menunjukkan bahwa sepanjang 2016–2025, lembaga keuangan global telah menyalurkan sedikitnya US$429 miliar kepada sektor kayu, kedelai, karet, pulp dan kertas, kelapa sawit, serta peternakan sapi. Sektor-sektor tersebut merupakan pendorong utama deforestasi dan memiliki keterkaitan dengan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan gambut.

Di Indonesia, hal serupa terlihat pada sektor pertambangan. Sepanjang 2016–2024, bank menyalurkan US$32 miliar dalam bentuk pinjaman dan penjaminan kepada operasi pertambangan. Sekitar 81 persen atau US$26 miliar berasal dari 20 bank terbesar.

Besarnya nilai tersebut membuat kita perlu melihat deforestasi secara lebih luas. Persoalannya bukan hanya apa yang dilakukan perusahaan di lapangan, tetapi juga sistem pembiayaan yang memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung dalam skala besar.

Jadi, ketika berbicara tentang perlindungan hutan, pembiayaan bukan isu tambahan. Ia berada di tengah persoalan.

Di mana letak tanggung jawab bank?

Selama ini, tanggung jawab bank kerap dilihat dari kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Padahal, sebuah pembiayaan membawa konsekuensi yang lebih luas.

Ketika perusahaan memperoleh pembiayaan untuk melakukan ekspansi, yang terjadi bukan hanya transaksi antara bank dan debitur. Aktivitas yang dibiayai dapat memengaruhi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Karenanya, bank perlu mempertimbangkan risiko deforestasi, kerusakan gambut, konflik lahan, dan dampak sosial sebelum menempatkan modalnya.

Pertanyaannya bukan apakah bank membuka hutan secara langsung. Pertanyaannya, apakah bank sudah melakukan uji kelayakan yang cukup sebelum membiayai kegiatan yang berpotensi merusak hutan?

Jika risiko lingkungan sudah diketahui tetapi pembiayaan tetap diberikan tanpa persyaratan yang memadai, maka tanggung jawabnya tidak berhenti pada perusahaan penerima kredit. Ada persoalan di sisi pemberi pembiayaan yang juga perlu dibicarakan.

Baca Juga:  DPR dan Pemerintah Respon Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Komitmen keberlanjutan

Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen keberlanjutan perbankan tidak berhenti di dokumen kebijakan dan laporan keberlanjutan.

Laporan Pemeringkatan Bank yang dikeluarkan Koalisi Responsi Bank Indonesia menunjukkan rata-rata skor kebijakan bank hanya 2,1 dari maksimal 10. Pada tema kehutanan memang terdapat peningkatan, dari 1,1 pada 2022 menjadi 2,0 pada 2024. Namun, angka tersebut masih menunjukkan ruang yang besar untuk perbaikan.

Pada akhirnya, komitmen keberlanjutan tidak cukup dilihat dari seberapa sering istilah hijau atau berkelanjutan muncul dalam laporan perusahaan. Yang lebih penting adalah apa yang terjadi ketika keputusan pembiayaan dibuat.

Apakah risiko lingkungan benar-benar dipertimbangkan? Apakah rekam jejak perusahaan menjadi bagian dari penilaian? Apakah ada persyaratan lingkungan yang wajib dipenuhi? Dan jika risiko tersebut tidak dapat dimitigasi, apakah bank bersedia menolak atau menghentikan pembiayaan?

Di situlah komitmen diuji.

Pencegahan harus dimulai dari hulu

Ancaman kebakaran hutan dan lahan seharusnya mengubah cara kita melihat pencegahan. Jangan menunggu api muncul baru bergerak. Risiko perlu dikurangi sejak keputusan ekonomi dibuat.

Menjelang El Niño, persoalan ini menjadi semakin penting. Kondisi yang lebih kering dapat memperbesar kerentanan kawasan yang sebelumnya telah mengalami pembukaan hutan atau pengeringan gambut. Pembiayaan yang tidak memperhitungkan kondisi tersebut justru dapat memperbesar risiko.

Otoritas Jasa Keuangan memiliki posisi penting dalam memastikan hal ini. Penguatan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia perlu diikuti aturan yang lebih mengikat agar standar keberlanjutan tidak berhenti sebagai komitmen sukarela. Audit independen dan transparansi pembiayaan juga perlu diperkuat sehingga kebijakan bank dapat benar-benar diverifikasi. Tanpa pengawasan yang kuat, komitmen keberlanjutan akan mudah berhenti sebagai pernyataan.

Semua pihak harus bertanggung jawab

Menjaga hutan memang tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab melalui kebijakan dan pengawasan. Perusahaan bertanggung jawab atas kegiatan usahanya. Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga:  Banalitas Kejahatan Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum

Namun, sektor keuangan tidak bisa diletakkan di luar pembicaraan tersebut. Tidak tepat jika masyarakat terus diminta menjaga hutan, sementara keputusan pembiayaan yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap hutan tidak mendapatkan pengawasan yang sebanding.

Indonesia tetap membutuhkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan hutan, gambut, dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Cara kita melihat persoalan ini perlu diperluas. Jangan hanya bertanya siapa yang membuka hutan. Jangan hanya bertanya siapa yang membakar lahan. Kita juga perlu bertanya: siapa yang membiayai aktivitas tersebut, bagaimana pembiayaan diberikan, dan sejauh mana risiko lingkungannya dipertanggungjawabkan?

Hutan mungkin berada jauh dari gedung-gedung perbankan. Tetapi keputusan yang dibuat di dalamnya dapat ikut menentukan apakah hutan tetap berdiri atau perlahan berubah menjadi kawasan produksi.

Menjaga hutan berarti menjaga ruang hidup, udara, air, dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, ketika kita mengatakan semua pihak harus menjaga hutan, kalimat tersebut harus benar-benar berlaku untuk semua pihak. Termasuk mereka yang memegang kendali atas aliran pembiayaan.

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini