Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus korupsi ini dari aktivitas pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) untuk program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan lima tersangka ini merupakan bagian dari perkembangan kasus yang telah berjalan. Ia mengungkapkan para tersangka mengatur agar pengadaan dimenangkan oleh PT YAT.
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) juga,” ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (2/10/2026).
Siapa saja kelima tersangka?
Tim penyidik menemukan lima tersangka berasal dari kalangan TNI dan sektor swasta. Tersangka dari unsur TNI yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) yang menjabat sebagai sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan motor listrik MBG.
Dari sektor swasta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Andri Mulyono (AM) Komisaris PT YAT dan PT Agra Surya Energi (PT ASE), perusahaan penyedia motor listrik untuk BGN. AM telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026 lalu.
Selanjutnya pada Oktober 2026, Kejagung menetapkan tiga tersangka yang merupakan direktur kedua PT yang dinahkodai AM. Yenna Yuniana (YY) selaku Direktur PT YAT; dan dua tersangka lainnya yang baru dirilis secara inisial YY dan AA Direktur PT ASE.
Seperti apa modusnya?
Anang merinci para tersangka menjalankan aksi korupsinya dengan memanipulasi data pengadaan. Jumlah semula pengadaan sebanyak 25.644 unit, diubah menjadi 21.801 unit. Namun, sampai 20 Maret 2026 realisasi pengadaan baru mencapai 2.117 unit.
Meski pengadaan belum terpenuhi, para tersangka membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
“Di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit,” jelas Anang.
Anang menjelaskan pada saat ini para tersangka telah ditahan di rutan yang berbeda. Kolonel Cpl BU di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya; AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu; AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

