Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Penyadapan

Eks Kapolri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Oleh:

Ardha Kesuma

Penulis yang aktif dalam gerakan literasi dan lingkungan hidup. Menaruh perhatian pada perkembangan isu publik.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam serverLawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Penyadapan juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Praktik ini menjadi salah satu poin yang disoroti penyidik dalam mengusut perkara penyadapan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga tindakan penyadapan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan negara, tetapi justru mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Adrianus, dikutip dari Kompas, Rabu (3/11/2026).

Adrianus juga menilai penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka merupakan hal yang tidak terduga. Namun, ia mengaitkan perkara ini dengan dinamika politik yang tengah berlangsung.

Baca Juga:  Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Prabowo Minta 3 Hal ke Kapolri

“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam kontekspolitickingtersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” lanjutnya.

Penetapan tiga perwira tinggi tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh publik hingga organisasi LSM.