Hukum berbicara lewat angka pasal dan aturan baku. Namun, ada saatnya hukum harus mendengarkan denyut rasa manusia. Kasus terbaru di Sleman, yang menempatkan seorang suami sebagai tersangka karena mengejar pelaku jambret yang menyerang istrinya, bukan lagi sekadar berita viral semata. Kisah itu telah menjadi cermin bagi kita semua tentang bagaimana hukum dijalankan dan bagaimana masyarakat menafsirkannya di luar ruang sidang.
Kronologi kasus
Peristiwa itu terjadi pada April 2025, ketika Arsita (39) dijambret saat mengendari sepeda motor di Sleman, DIY. Suaminya, Hogi Minaya (43), yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi, spontan mengejar dua pelaku menggunakan mobilnya. Dalam aksi itu terjadi kecelakaan yang membuat dua pelaku penjambret tewas di tempat. Sebagai konsekuensi hukum, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Lalu Lintas.
Secara hukum, polisi awalnya menjerat Hogi dengan pasal kecelakaan lalu lintas karena akibat pengejarannya itu dua terduga jambret tewas setelah motor mereka kehilangan kendali dan menabrak tembok. Polisi mengklaim sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Tetapi di balik penjelasan prosedural itu tersembunyi satu rasa yang lebih besar. Publik menyimpan pertanyaan besar dari tindakan Hogi. Apakah membela diri bisa dianggap sebagai sebuah kesalahan? Apakah hukum terlalu kaku untuk menyerap konteks perasaan manusiawi di balik sebuah tindakan spontan?
Banyak yang menganggap keputusan awal aparat hukum seperti sebuah proyeksi dari sistem yang belum mampu membaca situasi secara utuh. Kasus ini seolah menegaskan kekhawatiran publik bahwa hukum kadang terlalu terpaku pada akibat semata dan kurang peka melihat motif niat di balik perbuatan manusia. Ketika dua pelaku tewas, publik meyuarakan tidak melihat niat jahat dari suami yang membela istrinya. Kejadian ini justru menggambarkan naluri protektif seorang manusia yang tergerak oleh rasa takut dan cinta.
Hukum bukan sekadar instrumen moral
Hukum bukan sekadar instrumen moral dan punya aturan yang harus ditegakkan. Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sleman melakukan penetapan tersangka bukan tanpa alasan prosedural. Kejadian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain melalui kendaraan bermotor secara otomatis masuk ranah dugaan pidana bila ada unsur kelalaian. Dari sisi aturan, aparat memandang kasus ini harus diproses secara formal karena terjadi kecelakaan lalu lintas dengan akibat fatal.
Namun, hukum merupakan instrumen yang harus bersifat dinamis. Di tengah riuhnya wacana publik itu pula, perkembangan terbaru memberi sedikit titik terang yang lain. Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi proses Restorative Justice(RJ) antara Hogi dan keluarga kedua pelaku yang meninggal dunia. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme mediasi dan berdamai, bahkan dilepasnya alat GPS yang dipasang pada Hogi sebagai tahanan kota menjadi simbol bahwa proses hukum kini bergeser dari sekadar penetapan tersangka menuju dialog yang lebih manusiawi.
Restorative Justice: jalan alternatif menuju perdamaian
Restorative justice bukan sekadar jargon. Ini adalah bentuk hukum yang mencoba mengembalikan ruang dialog antara pelaku dan korban, atau ahli waris korban, sehingga penyelesaian tidak selalu lewat penjara atau vonis keras. Proses RJ yang difasilitasi pihak kejaksaan melibatkan mediasi, permintaan maaf, dan kesepakatan bersama yang mengarah pada perdamaian. Bahkan sudah ada kesepakatan awal bahwa kedua belah pihak akan saling memaafkan dan menyusun kesepakatan lanjutan dalam beberapa hari ke depan.
Keputusan itu menunjukkan bahwa hukum, meskipun awalnya tampak kaku dan formal, masih punya ruang untuk bernapas dan beradaptasi dengan realitas sosial. Restorative Justice di sini tidak semata menggantikan proses hukum yang seharusnya berjalan, tetapi memberi alternatif yang menghormati rasa sakit keluarga korban sekaligus mempertimbangkan konteks niat dan dampak psikologis pada pihak tersangka.
Hukum dan nurani: saat aturan bertemu emosi
Di balik semua keruwetan kasus ini ada satu pertanyaan besar yang terus mengusik. Apa arti hukum ketika kenyataan hidup bertabrakan dengan emosi manusia dan naluri paling dasar untuk melindungi orang yang dicintai? Saat seseorang bereaksi terhadap tindak kriminal dengan cara yang mungkin melampaui aturan teknis, apakah hukum harus bertindak kaku seperti mesin yang hanya membaca pasal demi pasal? Atau hukum juga seharusnya bisa mendengar suara masyarakat, memahami niat di balik tindakan, dan mencari jalan yang menenangkan serta memulihkan, bukan sekadar menghukum?
Keputusan untuk menangani kasus ini lewat RJ dan menghentikan penuntutan telah memberikan pelajaran penting. Hukum tidak hidup sendirian di ruang hampa, tetapi berada di tengah masyarakat yang bernapas, bersuara, dan menuntut rasa keadilan yang nyata, bukan sekadar aturan baku yang kaku. Ini bukan berarti hukum menjadi lemah atau tanpa batas. Sebaliknya, hukum harus berani melihat lebih dari sekadar teks pasal. Hukum harus membaca konteks, niat, dan dampak sosial secara bersamaan, terutama dalam situasi yang memicu naluri terdalam manusia.
Dari kasus ini, kita tidak hanya melihat sebuah kasus hukum yang dramatis. Kita menyaksikan perubahan cara pandang. Hukum bisa, dan seharusnya, merespons situasi yang tidak hitam-putih. Dengan menghentikan proses penuntutan, hukum menunjukkan satu hal penting, bahwa hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal memahami, menyeimbangkan, dan mencari jalan yang membawa semua pihak pada rasa keadilan yang lebih manusiawi.

