Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Menhan) Leonardi didakwa merugikan negara hingga 306 miliar dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012-2021. Dawaan ini diputuskan dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Leonardi bersama dua tersangka lainnya, yakni tenaga ahli satelit Kemenhan Thomas van Der Hayden yang merupakan warga Amerika Serikat, dan CEO Nabayo International AG Gabor Kuti. Diuraikan dalam sidang, total pembayaran pokok dan bunga.
Oditur mengatakan negara menjadi wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Padahal, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Saat ini Gabor Kuti masih dalam buron.
Sementara itu, Leonardi membantah adanya kerugian negara dari proyek satelit. Ia menyampaikan negara belum pernah melakukan pembayaran apapun. “Sampai sekarang negara belum bayar, enggak bayar apa-apa. Enggak ada uang yang hilang. Enggak ada yang bayar, enggak ada yang terima,” ujarnya di sela-sela sidang.

