Pemilik usaha truk tangki pengangkut minyak, Shandi Hermanto, yang terlibat dalam kecelakaan maut Bus ALS di Sumatera Selatan menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Shandi menjadi tersangka dalam kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera yang menewaskan 19 orang. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Shandi, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan akan menggunakan hak hukumnya untuk menguji penetapan tersebut.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Shandi juga menyatakan truk tangki miliknya masih layak jalan serta memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara AKP Muhamad Karim membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik truk tangki dan Direktur PT ALS.
Menurut Karim, sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi terkait kecelakaan tersebut.









