Bandung– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui kecolongan menyusul penangkapan terduga pelaku tindak pidana terorisme di wilayahnya. Menyikapi peristiwa ini, Farhan menegur ketua rukun warga (RW) dan pemilik kontrakan untuk lebih memperketat pendataan warga pendatang.
Farhan menegaskan setiap penghuni baru harus dilaporkan kepada pengurus lingkungan hingga kelurahan setempat. Ia menilai kelalaian dalam pendataan penduduk dapat menghambat pengawasan terhadap aktivitas warga di lingkungan permukiman.
“Jadi, pada dasarnya saya waktu itu menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru,” ujar Farhan di Bandung, Senin (5/10/2026).
Lurah juga mendapatkan teguran agar dapat menjalankan fungsi koordinasi pada level RW, RT, hingga kelurahan. Ia menegaskan kelalaian terhadap pendataan aktivitas warga pendatang tidak boleh terulang. “Lurahnya juga sama, saya tegur keras,” jelasnya.
Siapkan sanksi administratif
Farhan mengatakan pemerintah kota akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang tidak tertib dalam melaporkan keberadaan warga pendatang. Langkah ini ditujukan untuk memastikan mekanisme pendataan di tingkat lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebut surat peringatan dapat diberikan apabila penghuni baru di rumah kontrakan maupun indekos tidak dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat.
“Bahkan saya akan memberikan surat peringatan, apabila masalah pendataan warga pendatang yang masuk ke kontrakan atau kos-kosan tidak dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat. Akan ada sanksi administrasi,” ujarnya.
Khusus bagi aparatur yang melanggar ketentuan, Farhan menyebut teguran akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. “Surat teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM,” pungkasnya.
Densus 88 tangkap tersangka terorisme di Bandung
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sejumlah tersangka tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia pada Jumat (2/10/2026). Salah satu penangkapan dilakukan di Kota Bandung, di mana tersangka diringkus di rumah kontrakan.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menyampaikan, operasi berlangsung di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Dalam keterangannya, Mayndra menyebut pihaknya berhasil mengamankan sebelas orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen.
Penangkapan ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung, terutama terkait pengawasan lingkungan dan ketertiban administrasi kependudukan. Farhan meminta aparat kewilayahan dan pengelola hunian memastikan setiap penghuni baru tercatat dan dilaporkan kepada pihak setempat.

